Dishub Tak Tahu Proyek Parkir ITC

Selasa 04-09-2018,05:46 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERONG-Proyek pemagaran parkir di kawasan ruko Malibu, jadi teka-teki. Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai pengelola parkir di kawasan itu mengaku tidak mengetahui ada pekerjaan di tempat itu. Diketahui, kawasan parkir di belakang ITC BSD tersebut, milik pemda. Selama ini, kawasan itu dikelola Dishub melalui koordinator parkir yang ditunjuk Dishub. Kepala Dishub Kota Tangsel, Sukanta mengatakan, tidak pernah menyuruh pihak menata kawasan parkir itu. Ia menjelaskan, yang pernah dilakukan Dishub adalah, mengelola retribusi dengan menunjuk orang sebagai pengelola. Menurut Sukanta, ia pernah membuat surat perintah tugas pengelolaan parkir tepi jalan umum di Ruko Malibu di Kawasan ITC BSD, Serpong. Surat tersebut ditujukan kepada orang atas nama, Rasyid Hidayat yang beralamat di Ciledug, Kota Tangerang. SK Dishub itu bernomor: 800/653/ANGK. Surat perintah tugas tersebut juga ditembuskan kepada Walikota Tangsel, Kapolres Tangsel, Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan lainnya. Kepala Dishub Kota Tangsel Sukanta mengatakan, surat perintah itu dibuat menindaklanjuti surat permohonan pengelolaan parkir tepi jalan umum dari Rasyid Hidayat, 4 April 2018. "Ada delapan poin isi surat yang saya tanda tangani 4 Arpril tersebut," ujarnya, kepada Tangerang Ekspres, Senin (3/9). Sukanta menambahkan, isi dalam surat perintah tugas tersebut seperti, melaksanakan tugas sebagai koordinator lapangan pemungutan retribusi parkir tepi jalan umum di Ruko Malibu. Berkewajiban menyetorkan 100 persen dari total hasil pegutan parkir sebagai retribusi setiap hari kepada bendahara penerimaan Dishub Kota Tangsel. Bersedia surat perintah tugas itu dicabut apabila menunggak tiga bulan berturut-turut. Sanggup melaksanakan dan mematuhi semua aturan yang berlaku mengenai sistem pengelolaan perparkiran. "Serta, wajib memberikan laporan secara tertulis kepada koordinator lapangan Dishub Kota Tangsel," tambahnya. Menurut Sukanta, Dishub tidak punya kegiatan pembangunan lahan parkir di depan Ruko Malibu. "Jika ada yang mengaku-ngaku itu perintah Dishub itu tidak benar," tegasnya. Sukanta menjelaskan, itu merupakan parkir tepi jalan serta tidak ada sewa lahan. Sehingga, berdasarkan surat perintah dan sesuai komitmen Dishub dan pengelola berapa kira-kira sanggup setor tiap bulannya. "Rasyid Hidayat mengaku sanggup setor makanya saya beri surat perintah tugas," tuturnya. Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Tangsel Ponco Budi Santoso mengaku akan menyelidiki siapa yang membangun kawasan itu. "Tadinya akan kita panggil (koordinator) hari ini (red-kemarin) tapi, karena kita ada acara sehingga batal dan akan kita konfirmasi lagi," singkatnya. Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Billi Sukrasana, mengatakan tidak mengetahui ada proyek pembangunan parkir di kawasan Malibu, ITC BSD. Namun demikian, untuk pembangunan di aset milik pemda sejatinya dilakukan oleh pihak yang mendapatkan perintah dari pihak yang berhak atas aset tersebut. Oleh karena itu, ia mengaku akan mengecek dulu status guna aset tersebut ada di dinas apa. "Swasta kalau mau memanfaatkan tanah aset, harus ada persetujuan dari pemda," kata Billi.(bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait