TANGERANG - Ahmad Rizki Amrillah (44) mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa perakit senjata api serta kepemilikan bahan peledak melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tuduhan jaksa dalam persidangan perdana, Senin (27/8) lalu di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Suhaemi, JPU menuntut terdakwa dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, membuat senjata api dan bahan peledak. “Polsek Cipondoh menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah membuat senjata api rakitan dan bahan peledak di dalam sebuah bangunan,” jelas Suhaemi. Menurutnya, terdakwa memiliki keterampilan dalam merakit senjata api yang dipelajarinya dari youtube. Dari situ, lanjut Suhaemi, Rizki dapat merakit sendiri bubut besi yang kemudian digunakan untuk membuat senjata api jenis air soft gun tipe revolver. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Abdul Hamim membantah dakwaan yang dibacakan JPU tersebut. Pasalnya, barang bukti yang ada dan saksi-saksinya tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya. Maka dari itu, pihaknya mengajukan eksepsi penundaan sidang selanjutnya selama tujuh hari kedepan terhadap majelis hakim dan sudah mendapat persetujuan dari hakim. “Rizki itu adalah pembuat senjata api jenis ramset gun atau alat yang digunakan untuk memaku beton. Barang itu juga biasa dipakai sama tukang-tukang bangunan, bahannya juga gampang dicari. Kami mengajukan eksepsi tujuh hari,” ucapnya. Efek dari kasus itu, sambung Abdul, berdampak psikologi akibat sering diejek oleh teman-temannya sebagai anak teroris. Akibatnya sang anak tidak mau lagi bersekolah. “Anaknya itu SMA, sekarang tidak mau beraktivitas dan bersekolah karena sering diejek oleh teman-temannya. Ini kan bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga,” ungkapnya. Melihat hal itu, ia juga meminta pemerintah agar bisa memperhatikan nasib anak-anak terdakwa. Jangan sampai ada aksi bullying seperti yang dialami anak Rizki. “Ini kan sama saja mengancam masa depan anaknya, ini harus menjadi tanggung jawab aparat kepolisian dan pemerintah agar kejadian bullying jangan terulang, cetusnya. Untuk diketahui, pihak kepolisian dari Polsek Cipondoh melakukan penangkapan terhadap Ahmad Rizki Amrillah (44) di wilayah Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada 3 April lalu. Dalam sebulan, terdakwa mampu membuat senjata api rakitan sebanyak 25 pucuk, dan dalam setahun ia mampu membuat 300 pucuk senjata api rakitan.(Mg-11)
Perakit Senpi di Cipondoh Ajukan Eksepsi
Rabu 29-08-2018,04:34 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :