Bacaleg Perempuan Boleh Diganti

Selasa 28-08-2018,05:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIKUPA - Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) bertarung memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2019 mendatang. Sebanyak 695 orang telah ditetapkan sebagai calon sementara. Sementara penetapan daftar calon tetap (DPT) dihelat 20 September nanti. Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Ali Zaenal Abidin mengatakan, beberapa waktu lalu diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas daftar calon sementara (DCS). Dimana masyarakat boleh mengkritik setiap bacaleg, terutama pernah terpidana. Seperti kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan sesksual terhadap anak. "Namun sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun tanggapan dari masyarakat yang masuk ke KPU. Kami sudah maksimal, mensosialisasikan dan mengumumkan seluruh tahapan pemilihan legislatif," ujar Ali, Senin (27/8). Pada pleno beberapa waktu lalu, KPU Kabupaten Tangerang menetapkan DCS bacaleg sebanyak 595 orang. Para bacaleg yang memenuhi syarat (MS) itu terdiri dari PDIP 50, Golkar 50, Demokrat 50, Gerindra 50, Nasdem 50, PAN 50, PKB 50, PKS 50, PPP 48, Perindo 48, Hanura 47, PBB 47, Berkarya 46, PSI 35, Garuda 16, dan PKPI 8. Ali mengatakan, semua parpol memenuhi syarat keterwakilan perempuan. “Keterwakilan perempuan minimal 30 persen setiap dapil (daerah pemilihan), semua itu terpenuhi dari masing-masing parpol," ucap dia. Apabila ada bacaleg yang mengundurkan diri, maka tidak dapat diganti. Adapun yang dapat diganti yaitu jika yang mengundurkan diri bacaleg perempuan, dengan catatan pengunduran diri tersebut mempengaruhi keterwakilan perempuan. "Apabila yang mengundurkan diri adalah perempuan, namun tidak mempengaruhi keterwakiln perempuan yang minimal 30 persen, maka bacaleg itu tidak dapat diganti," jelas Ali. Di sisi lain, KPU Kabupaten Tangerang sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019. DPT sebanyak 1.875.124 pemilih. Jumlah ini naik sebanyak 31.936 dari DPT Pilkada 2018. DPT pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang dihelat 27 Juni lalu berjumlah 1.843.188 pemilih. Ali mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jumlah pemilih bertambah. Lantaran masih banyak penduduk berusia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elekrik (e-KTP). KPU pun terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang. “Bisa bertambah nanti, kita minta Disdukcapil Kabupaten Tangerang untuk melakukan upaya jemput bola perekaman e-KTP. Warga yang belum masuk di dalam DPT masih bisa mencoblos pada hari pemungutan suara dengan menggunakan KTP,” pungkas dia. (srh/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait