TANGERANG - Kemeriahan Festival Cisadane tercoreng oleh oknum juru parkir liar yang mematok tarif parkir sangat mahal. Hal itu terungkap setelah beberapa pengunjung mengalami hal yang tidak mengenakan saat mengunjungi Festival Cisadane, Senin (27/8). Novi Wahyuningtyas (29), salah seorang pengunjung festival Cisadane asal Jatiuwung mengaku, kaget dengan tarif parkir yang dipatok juru parkir di kawasan tersebut. Ia menerangkan, dalam karcis yang diterimanya itu tertera biaya parkir hanya sebesar Rp 2.000. Namun, para pengunjung dimintai uang sebesar Rp 5.000. Padahal, sambung Novi, dari papan yang tertera di sekitaran lokasi bahwa kendaraan roda dua hanya dikenakan tarif sebesar Rp 1.000 sesuai peraturan daerah Kota Tangerang. “Saya tadi parkir, dikasih karcis dengan harga Rp 2.000, tapi pas saya mau pulang malah diminta uang Rp 5.000. Itu sangat mahal banget, orang juga kapok ke sini lagi. Padahal di plang tertulis cuma Rp 1.000,” ucapnya, Senin (27/8). Ia mengeluhkan tidak adanya penertiban parkir yang ada di festival tahunan tersebut. Terlebih, keberadaan parkir liar seperti dibiarkan Dinas Perhubungan. “Saya nggak tahu tempat yang boleh parkir dimana, tadi mau parkir aja harus diomelin dulu sama petugas Dishub. Udah gitu nggak dikasih tahu lagi lokasi parkirnya di mana,” tuturnya. Ia mempertanyakan kermahan petugas yang seharusnya menjadi pelayan atau pun petunjuk bagi masyarakat yang tidak mengetahui arah. “Katanya layak dikunjungi, kok saya cuma tanya soal lokasi parkir dimana malah ngomel, terus saya juga pertanyakan tarif parkir. Ini minta uang parkir apa mau malak warga,” tegas Novi. Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rohman mengaku akan melakukan penertiban para juru parkir liar yang ada di festival Cisadane. Menurutnya, tarif parkir tersebut sangat tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan peraturan daerah Kota Tangerang. “Razia tentu akan kita lakukan. Bahkan kami akan melakukan koordinasi dengan Polres Metro Tangerang Kota untuk operasi gabungan penertiban juru parkir liar yang ada di ferstival Cisadane,” kata Saeful saat dihubung Tangerang Ekspres melalui telepon selulernya. Ia mengatakan, penertiban tersebut nantinya baru sebatas teguran dan pendataan agar para juru parkir mentaati peraturan yang berlaku di Kota Tangerang. Diantaranya, lanjut Saeful, dengan memberikan arahan apa yang harus dilakukan juru parkir agar bisa mentaati aturan. Saeful menegaskan, bahwa pembayaran parkir harus disertai dengan karcis parkir oleh juru parkir, dan membayar sesuai dengan yang tertera dalam karcis parkir itu. Artinya, jika ada juru parkir yang melebihkan tarif dari yang ada di karcis parkir, maka masyarakat berhak untuk tidak membayar parkir. “Ini sudah berdasarkan peraturan yang ada, bahwa setiap warga yang membayar parkir, harus sesuai yang tertera di karcis parkir. Jika tidak, maka jangan mau membayar parkir,” tegasnya.(Mg-11)
Parkir Liar Festival Dibiarkan
Selasa 28-08-2018,05:31 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :