SERPONG-Samsat Serpong dan Polres Polres Tangsel menggelar operasi gabungan. Razia yang digelar di Jalan Letjen Soetopo ini, Kamis (9/8), mengincar pajak kendaran bermotor. Staf Penerimaan pada UPT Samsat Serpong Surury mengatakan, razia rutin digelar bersama dengan jajaran Polres Tangsel. "Dalam razia ada 58 kendaraan yang menunggak pajak dan ditilang," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (9/8). Surury menambahkan, kendaraan yang melintas dihentikan petugas untuk diperiksa surat-suratnya. Jika menunggak pajak, akan ditilang. Tetapi bentuknya berita acara pernyataan untuk pembayaran pajak. Mereka harus mengurus dan bayar 7 hari sejak penindakan. Samsat hanya bisa melakukan penindakan berupa penahanan notice pajak pengendara. Penindakan tilang itu ada di polisi, Samsat hanya bisa memberi surat pernyataan dan menyita notice nya. "Kalau perpanjangan ganti plat itu langsung kita arahkan ke samsat,” tambahnya. Ia berharap dengan adanya razia itu kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor meningkat. Menurutnya, selain itu pihaknya juga mensosialisasikan program Pemprov Banten terkait sistem hapus denda pajak motor atau pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan hapus pajak motor ini diterapkan pada semua Kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten. Aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan dari 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018. "Wajib pajak tidak perlu membayar denda. Meski pun sudah bertahun-tahun. Misalnya dendanya sampai lima tahun, tidak perlu bayar. Yang bayar hanya pajaknya saja," jelasnya. Masih menurutnya, selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP). Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten, serta meningkatkan pendapatan anggaran daerah," tuturnya. Sementara itu, KBO Lantas Polres Tangsel Ipda Dhady mengatakan, ada puluhan kendaraan yang tidak lengkat surat-suratnya maupun kelengkapan motornya terpaksa ditilang. "Yang kita tilang rata-rata tidak memiliki SIM," ujarnya. Dhady menambahkan, razia kerap digelar baik internal Polres maupun bersama UPT Samsat Serpong. Tujuannya untuk untuk tingkatkan kesadaran dan taat bayar pajak. "Jangan sampai beli motor sanggung tapi, malas bayar pajaknya," tuturnya. (bud)
Nunggak Pajak, 58 Kendaraan Ditilang
Jumat 10-08-2018,03:35 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,19:59 WIB
TP PKK Desa Kemuning, Ajak Warga Rutin ke Posyandu
Senin 13-04-2026,21:49 WIB
BKD Klaim WFH Perdana Berjalan Lancar
Senin 13-04-2026,21:16 WIB
DPRD Soroti Kabel Semrawut, Dorong Perusahaan Provider Berbenah
Senin 13-04-2026,17:38 WIB
Raih Predikat Adiwiyata Mandiri, Budaya Peduli Lingkungan SMPN 30 Kota Tangerang Makin Menguat
Terkini
Selasa 14-04-2026,08:48 WIB
Social Event Eksklusif di Atria Hotel Gading Serpong & Atria Residences Gading Serpong untuk Perayaan Istimewa
Selasa 14-04-2026,08:35 WIB
Neo+ Airport Jakarta, Hotel Transit Terbaik Jadi Pilihan Jamaah Umroh dan Keluarga
Senin 13-04-2026,22:00 WIB
Cegah Kejahatan 3C, Polisi Gencarkan DDS dan KRYD di Permukiman
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,21:55 WIB