Sekolah Gratis Sulit Terwujud, Anggaran Pemprov Tak Akan Mencukupi

Jumat 03-08-2018,04:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG-Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan menilai Pemprov Banten belum mampu menggulirkan program pendidikan gratis. Hal itu dikarenakan standar pelayanan minimum (SPM) pendidikan di Banten belum memenuhi standar, bahkan akan membebani APBD. “SPM saat ini Rp3,5 juta per siswa, sedangkan standarnya Rp5,7 juta per siswa. APBD dianggarkan Rp3,5 triliun dibantu bantuan operasional sekolah (BOS) pusat itu belum mencukupi,” kata Fitron saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (2/8). Menurutnya, jika pemprov ingin menggratiskan pendidikan harus memenuhi standar pelayanan minimum. Fitron juga mengaku telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kita konfirmasi, pertama soal pernyataan Pak Menteri yang meminta nggak ada sekolah gratis. Kalaupun ada, untuk biayanya ditanggung daerah itu sendiri,” ujarnya. Menurut Fitron, DPRD akan setuju pendidikan gratis jika Gubernur Banten dapat menganggarkan dana sebesar Rp5,7 juta per siswa. Namun, yang menjadi masalah yaitu APBD Banten belum dapat mencukupi itu. “Tapi, lalu kemudian ada yang bilang bertahap. Kalau bertahap jangan bilang gratis dulu. Karena kemudian bertahap, gratis, tapi ada intimidasi. Kalau ada sumbangan (kepala sekolah) dipecat. Artinya sekolah dipaksa dengan standar keuangan yang sudah ditentukan,” jelasnya. Seharusnya, kata Fitron, terdapat mekanisme aturan untuk sekolah mengajukan Rancangan Anggaran Kebutuhan Sekolah (RAKS) yang kemudian diberikan ke kantor cabang dinas dan diteruskan ke dinas. “RAKS itu misalnya tahun lalu kita ada uang segini, lalu tahun ini kita mau anggarin berapa buat kemajuan sekolah. Itu nanti diajukan ke dinas baru dianggarkan di APBD. Logikanya, sekolah anggarkan sekian tapi dari dinas mampunya sekian, sisanya baru lewat sumbangan,” katanya. Politisi Partai Golkar itu mengaku, Komisi V DPRD telah mendatangi beberapa sekolah. Dari kunjungan tersebut terungkap banyak kegiatan ekstrakurikuler dihentikan karena tidak ada biaya. “Makanya saya secara tegas menolak pendidikan gratis versi Pak WH. Ini gratis bukan seperti bayangan masyarakat, tapi gratisnya Pak WH itu memaksakan gratis dengan anggaran yang tidak memadai,” ujarnya. Lebih lanjut Fitron menyampaikan ke kementerian terkait langkah apa yang harus diambil jika gubernur tetap pada pendiriannya. “Kementerian bilang lewat subag hukumnya menyatakan tidak ada satupun regulasi yang akan dilanggar kalau meminta sumbangan, karena peraturan pemerintahnya masih begitu,” katanya. Fitron secara tegas tetap menolak pendidikan gratis versi Gubernur Wahidin Halim. “Saya bukan berbicara gubernur, karena gubernur belum pernah membahas ini dengan Komisi V. Ini cuma mimpi Pak WH saja,” katanya. Fitron mengungkapkan, gubernur boleh memecat kepala sekolah dan melarang mengambil sumbangan. Asalkan, Pergub wajib belajar 12 tahun ditandatangani. “Kementerian saja nggak berani, wajib belajar sembilan tahun saja masih ada sumbangan. Karena untuk sampai SPM itu susah. Apalagi sekarang didesentralisasi pendidikan SMA/SMK kewenangan provinsi, sedangkan SD dan SMP kabupaten/kota. Dananya itu juga dari APBD, kalaupun ada dari pusat sifatnya spesifik," paparnya. Ia meminta, Pemprov Banten untuk mengkaji lagi program tersebut. “Jangan sok-sokan kalau belum ada pergubnya. Kalau Pak WH tandatangani pergub tentang wajib belajar 12 tahun alangkah konyolnya. Bahkan Kemendikbud merasa geli mendengar ada yang dipecat,” jelasnya. Fitron mengaku, Komisi V dalam waktu dekat akan berkirim surat ke Kemendikbud untuk dijadikan sebagai alasan berkoordinasi dengan Kemendagri. “Kan sesuai pernyataan Pak Menteri kalau janji politik pendidikan gratis berpotensi akan merusak pendidikan. Lalu Pak Gubernur mau dengerin siapa?" katanya. Sementara, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta awak media menanyakan langsung ke dinas terkait tentang sekolah gratis. “Teknisnya tanya langsung ke dinas ya,” katanya singkat. Sebelumnya, DPRD Banten mendorong Gubernur Wahidin Halim segera menandatangani peraturan gubernur (pergub) baru tentang sekolah gratis. Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, dewan telah didatangi komite sekolah yang mendesak agar pergub yang baru sebagai regulasi pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran SMA/SMK segera diterbitkan. Hal itu juga sesuai dengan amanat undang-undang di mana kewenangan SMA/SMK berada di tingkat provinsi. “Sampai saat ini belum ada pergub pengganti dari Pergub Nomor 30 Tahun 2017. Berdasarkan pengakuan komite sekolah, agar tidak terjadi kekosongan aturan, maka pergub lama masih digunakan,” kata Asep. Masih mengambangnya pergub pengganti, lanjut Asep, mengakibatkan kegamangan komite sekolah. Dengan aturan lama, sekolah boleh melakukan penggalan sumbangan. Sementara saat ini, pihak sekolah diwanti-wanti untuk tidak melakukan pungutan tanpa ada persetujuan provinsi. “Secara realitas pergub belum ditandatangani oleh Pak Gubernur. Ada juga kegagapan dari sekolah dengan adanya kebijakan larangan memungut biaya yang akan berujung pada pidana,” katanya. Menurutnya, komite sekolah sampai hari ini belum mengetahui batasan mana yang masuk dalam pendidikan gratis dan mana yang bukan. Di samping itu, penyelenggara pendidikan belum menghitung secara keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk menyukseskan program pendidikan gratis. (tb/ang/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait