Dewan Pers Beri Sertifikat kepada 4 Perusahaan Pers di Banten

Rabu 01-08-2018,04:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Empat media di bawah naungan Radar Banten Group memperoleh sertifikat dengan status terverifikasi faktual dan administrasi dari Dewan Pers. Empat media tersebut yakni Radar Banten, Banten RayaTV, Banten Raya, dan Tangerang Ekspres. Diperolehnya status terverifikasi ini karena empat media tersebut, telah memenuhi kelayakan sebagai perusahaan media. Kelayakan dari sisi kinerja pemberitaan dan sisi bisnis perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Media yang terverifikasi tandanya sudah penuhi undang-undang pers sebagai standar perusahaan pers,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo via sambungan telepon, Selasa (31/7). Kelayakan itu dibuktikan dengan badan hukum, dan alamat kantor yang jelas. Lalu, beberapa kelayakan yang terkait dengan sistem kerja perusaahan tersebut. Sebelum memberikan sertifikat, tim Dewan Pers, meneliti legalitas pendirian perusahaan. Seperti akta pendirian perusahaan pers. Merujuk pada peraturan di Dewan Pers, perusahaan harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Lalu, dalam akta perusahaan itu, bidang usahanya hanya boleh satu. Yakni bidang pers. Tidak boleh diisi dengan bidang usaha lainnya. Komponen penting lainnya, perusahaan wajib tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu ada peraturan yang jelas di dalam perusahaan dan memiliki kode perilaku perusahaan. Penelitian lebih detail dilakukan tim Dewan Pers, pada komponen sumber daya manusia yaitu jumlah karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja lepas di sebuah perusahaan pers. Persoalan sumber daya manusia juga menyangkut kompetensi wartawan, berapa jumlah wartawan yang lulus pada uji kompetensi wartawan (UKW) dari tingkat muda hingga utama. Yang paling pokok, pemimpin redaksi harus sudah UKW tingkat utama. Kesejahteraan juga masuk dalam komponen penting penilaian verifikasi. Kesejahteraan diukur pada bonus yang diberikan, gaji, tunjangan, hingga asuransi. Semua karyawan wajib ikut BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Jika komponen-komponen penting ini, tidak ada, dipastikan tidak akan lolos verfikasi. Saat verifikasi faktual, tim Dewan Pers mendatangi kantor perusahaan pers. Mereka melihat kelayakan ruang kerja, ruang rapat, peralatan kerja, dan sarana prasarana penunjang lainnya. “Standar perusahaan pers mensyaratkan harus menggaji wartawan secara layak. Pemred (pemimpin redaksi-red) sebagai penanggung jawab terakhir berita punya kapasitas, sehingga mampu menjaga kode etik wartawannya,” kata Yosep. Perusahaan, lanjutnya, juga harus memberikan jaminan perlindungan sosial, kesejahteraan karyawan, dan sistem kerja dengan jenjang karier. “Media itu juga harus punya standar perlindungan hukum bagi wartawan yang tersandung kasus hukum dan penerapan kode etiknya. Kalau itu semua terpenuhi, dewan pers berikan sertifikat (terverifikasi administratif dan faktual-red),” jelas Yosep. Karena kelayakan itu terpenuhi, lanjutnya, perorangan atau lembaga yang akan membangun kerja sama dalam bentuk berita atau iklan sudah layak. “Itu sisi bisnisnya. Di luar itu, ada perusahaan pers yang tidak jelas, tidak punya wartawan dan berita asal comot dari media lain. Kalau pemerintah kerjasama dengan media seperti itu, bisa jadi temuan (kasus),” sambung Yosep. Sertifikat dengan status terverifikasi juga menjadi jaminan bagi perusahaan dan masyarakat. Ini sebagaimana amanat Piagam Palembang yang mendorong setiap perusahaan media harus diverifikasi dan wartawannya telah memenuhi uji kompetensi. “Ini untuk menghindari penyalahgunaan kebebasan pers dari orang yang tidak bertanggung jawab sekaligus melindungi media atau wartawan yang sudah membayar pajak,” ujar Yosep. Dewan Pers meminta Radar Banten Group sebagai media yang sudah terverifikasi untuk menjaga kualitas pemberitaannya. Jika pun ada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, dapat mengajukan hak jawab atau mengadu ke dewan pers. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Tapi juga menjadi PR (pekerjaan rumah-red) media untuk menjaga kualitas dengan memperhatikan kode etik karena pelanggaran harus dihindari,” jelasnya. Pemred Radar Banten Ahmad Lutfi mengatakan, tersertifikasi Dewan Pers memiliki makna penting bagi Radar Banten. “Ini menunjukkan bahwa Radar Banten adalah media profesional dan sehat. Dan pers yang sehat dan bertanggung jawab yang dipastikan mampu menjawab kebutuhan informasi masyarakat,” katanya. Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Banten yang selalu percaya kepada Radar Banten sebagai sumber referensi utamanya. Terlebih, maraknya informasi hoax menuntut masyarakat untuk bisa menyaring informasi dari sumber yang benar-benar akurat. “Kami akan terus menjaga kepercayaan ini dengan suguhan informasi yang dapat dipercaya,” ujar Lutfi. Pemred Banten Raya Budi Sudiarto mengaku bersyukur mendapat sertifikat dengan status terverifikasi administrasi dan faktual dari Dewan Pers. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers atas pemberian sertifikat telah terverifikasi kepada Banten Raya,” katanya. Status terverifikasi, ucap Budi, akan menambah semangat untuk meningkatkan profesionalisme pihaknya sebagai perusahaan pers. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pembaca yang telah memberi dukungan dan masukan kepada Banten Raya untuk tetap eksis. Senada dikatakan Pemred Tangerang Ekspres Rudi Susanto. Kata dia, sertifikat yang diberikan Dewan Pers kepada Tangerang Ekspres, menjadi bukti bahwa perusahaan maupun produk jurnalistik sudah berstandar sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. “Untuk diakui sebagai karya jurnalis profesional, maka harus dimulai dari perusahaannya yang profesional,” katanya. Selain standar perusahaan, wartawan dalam perusahaan juga harus sudah profesional dengan dibuktikan melalui uji komptensi wartawan (UKW). “Karenanya sertifikat ini menujukan kami sudah profesional secara admnnistrasi, manajemen dan SDM,” katanya. “Sekarang banyak berita hoax dan diragukan keakuratannya. Sertifikasi ini menjadi penting untuk kepercayaan pembaca," sambung Rudi. Begitupun yang dikatakan Feri Setiawan, Pemred BantenrayaTV. Kata Feri, BantenrayaTV merupakan satu-satunya televisi lokal Banten di Serang yang mengantongi sertifikasi Dewan Pers. “Kami bersyukur dengan tersertifikasi Dewan Pers ini, tentu ini akan memacu kami untuk terus bekerja secara profesional,” ujarnya. (ken)

Tags :
Kategori :

Terkait