Berkas Caleg Belum Lengkap

Jumat 20-07-2018,04:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel masih banyak menemukan persyaratan bakal calon anggota legilastif (bacaleg) yang belum memenuhi syarat. Temuan tersebut hampir ada di seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Ini menunjukkan kesan bahwa parpol mengejar pendaftaran dulu ketimbang menyiapkan kelengkapan persyaratan bacaleg. Divisi Pencegahan dan Hukum Antarlembaga Panwaslu Kota Tangsel Ahmad Jajuli mengatakan, persyaratan yang diajukan bacaleg dari 16 parpol masih banyak yang belum memenuhi syarat. Namun, dia belum bisa memastikan jumlahnya sebab masih dalam proses. “Hampir rata-rata parpol belum lengkap. Kelengkapan berkas masih masih banyak yang kurang. Jumlahnya belum bisa ditentukan,” singkatnya saat dihubungi Tangerang Ekspres, Kamis (19/7). Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel Achmad Mudjahid Zein membenarkan hal tersebut. Menurutnya, sampai saat ini temuan berkas yang belum lengkap mencapai 100 bacaleg. “Hampir semua partai, yang paling banyak belum bisa disebutkan. Bisa seratusan bacaleg. Itu termasuk pegawai negeri sipil yang belum mengajukan surat pengunduran diri dan anggota DPRD yang ada pindah parpol,” jelas Mujahid. Mayoritas persyaratan bacaleg yang belum lengkap, kata Mudjahid, yaitu ijazah yang belum dilegalisir dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Sementara bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat, akan dijadwalkan pada 22 sampai 31 Juli untuk melakukan perbaikan. “Kami masih melakukan rekap. Selanjutnya akan disampaikan berita acaranya kepada parpol pada 21 Juli. Jika setelah masa perbaikan belum juga melampirkan berkas yang kurang, maka bacaleg tersebut akan gugur,” tutupnya. Kurangnya kelengkapan persyaratan juga ditemukan di berkas pendaftaran bacaleg di KPU Kota Tangerang. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, hampir seluruh bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik belum melengkapi berkas persyaratan yang diminta untuk proses pendafataran. Namun ia enggan menyebut secara rinci partai apa saja yang belum melengkapi berkas pencalonan. “Kami sudah sampaikan ke parpol apa saja yang harus diperbaiki,” ucapnya ketika ditemui Tangerang Ekspres, Kamis (19/7). Sanusi mengatakan, perbaikan harus dilakukan oleh parpol secara khusus terdapat pada segi kelengkapan seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan dari Kejaksaan maupun pengadilan khusus mantan terpidana. Perbaikan dapat dilakukan pada 22 – 31 Juli mendatang. “Walaupun sebanyak 16 parpol sudah resmi mendaftar, tetapi semuanya harus melakukan perbaikan,” tambahnya. Komisioner KPU Banani Bahrul mengatakan, sampai saat belum ditemukan adanya bacaleg yang memiliki latar belakang sebagai mantan terpidana dan terpidana kasus korupsi. Namun hal tersebut tidak dipungkiri dapat ditemukan di Kota Tangerang. Terlebih saat ini masih banyak parpol yang belum melengkapi kelengkapan berkas pencalonan.(mg-6/mg-7/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait