Bisa Ganti Calon, Tak Boleh Tambah

Rabu 18-07-2018,06:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai politik masih bisa memperbaiki berkas calon legislatif pada masa perbaikan. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD bisa dilakukan pada 22-31 Juli 2018."Kita berikan kepada mereka dari tanggal 22 sampai tanggal 31 Juli untuk memperbaiki yang kita terima tadi yang belum lengkap tadi," kata Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/7). Arief mencontohkan, berkas yang dapat diperbaiki dan tidak dapat diperbaiki. Seperti halnya penambahan berkas setelah melakukan pendaftaran termasuk yang tidak boleh dilakukan. "Nah nanti kalau diantara 575 (bacaleg) ada yang engak memenuhi syarat itu boleh diganti tapi kalau sekarang sudah masukkan 500 nama terus besok nyusul 75 nama itu tidak boleh. Jadi hanya berkas yang dimasukkan hari ini itu yang kita terima," tutur Arief. Arief mengungkapkan partai politik diperbolehkan untuk mengganti nama bacaleg yang telah didaftarkan. Bacaleg yang diganti adalah yang tidak memenuhi syarat, semisal karena sakit, meninggal dunia dan kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap. "Tapi kalau dinyatakan tidak memenuhi syarat misalnya dulu dia sehat tiba-tiba sekarang enggak sehat nah boleh diganti karena enggak memenuhi syarat," ujarnya. Para pengurus parpol berduyun-duyun memadati kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah di hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) kemarin. Mereka datang menyerahkan berkas bakal calegnya. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tangsel Gacho Sunarso mengatakan, Partai Demokrat memilih pendaftaran bacaleg pada hari terakhir pendaftaran lantaran banyaknya masyarakat yang ingin menjadi anggota legislatif melalui Partai Demokrat. Sehingga diperlukan seleksi yang cukup ketat. “Bacaleg yang didaftarkan 50 orang dan 30 persen perempuan sudah terpenuhi. Memilih hari terakhir karena kita lebih dari 100 keinginan masyarakat untuk menjadi anggota legislatif melalui Demokrat sehingga harus diseleksi maksimal,” ungkap Gacho saat ditemui di kantor KPU Kota Tangsel. Adapun dari 50 bacaleg tersebut, kata Gacho, ditargetkan meraih 12 kursi untuk Pemilu 2019. Dari jumlah tersebut akan dibagi masing-masing daerah pemilihan (dapil) yaitu Kecamatan Pamulang sebanyak 12 orang, Kecamatan Pondok Aren 11 orang, Serpong dan Setu sebanyak 8 orang, Serpong Utara sebanyak 5 orang, Ciputat Timur sebanyak 6 orang dan Ciputat sebanyak 8 orang. “Dengan target kursi sebanyak 12 pasti bisa menang. Kalau berkompetensi sehat pasti Demokrat menang. Kita harapkan menguasai dapil satu dan dua, kita sudah persiapkan,” ujarnya. Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro megatakan, kebanyakan parpol yang memilih pendaftaran di hari terakhir karena harus melengkapi persyaratan yang cukup banyak. “Syarat pencalonan kita lakukan langsung pada saat partai datang. Jika kurang, bisa dilengkapi menyusul ditunggu sampai jam 12 malam hari ini (kemarin,red). Kalau lebih dari itu sudah tidak diterima KPU,” kata dia. Sampai pukul 21.00 WIB sudah 11 parpol yang mendaftar. Antara lain Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Golkar, PPP, PKB. “Selanjutnya pasti akan menyusul. Saya optimis hari ini (kemarin,red) selesai,” ujarnya. Di Kota Tangerang, Komisioner KPUD Divisi Teknis Banani Bahrul mengatakan sampai Selasa (17/7) pukul 15.00 WIB, parpol yang sudah menyerahkan berkas pencalonan bacaleg adalah PKS, PSI, Perindo, Nasdem, PDIP, Garuda, PAN, Golkar, PPP, Demoktrat dan Gerindra. Saat ini petugas peneliti berkas calon sedang melakukan pemeriksaan keabsahan berkas. “Hasilnya akan diumumkan Rabu (18/7), mana yang memiliki bacaleg mantan terpidana dan mana yang bukan. Itu berdasarkan hasil dokumen yang disampaikan ke KPU,” ujarnya ketika ditemui Tangerang Ekspres (17/7). Banani mengaku, hingga saat ini dari hasil berkas yang disampaikan oleh parpol, belum ditemukan adanya bacaleg yang merupakan terpidana. Dengan kata lain, bacaleg yang disampaikan merupakan katagori calon yang baik. “Rabu akan ketahuan secara detail apakah ada bacaleg yang terindikasi mantan terpidana. Jika kedapatan kami akan minta klarifikasi dan konfirmasi dari Pengadilan Negeri Negeri,” ujarnya. Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Tangerang Dedi Ochen mengatakan alasan pihaknya menyerahkan berkas di waktu terakhir karena menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Ia mengatakan, seluruh kuota pada daerah pemilihan telah terisi dengan jumlah keseluruhan sebanyak 49 orang. “Keterlibatan perempuan sebesar 30 persen juga sudah memenuhi syarat. Kita optimis menang,” ucapnya. Di Kabupaten Tangerang, PSI merupakan parpol pertama yang mendaftarkan Bacalegnya di KPU Kabupaten Tangerang. Partai ini juga satu-satunya yang mendaftar pada Minggu (15/7). Sementara tanggal 19 sampai 21 Juli merupakan jadwal penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi ke partai politik. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD dapat dilakukan pada 22 sampai 31 Juli. “Apabila tidak dilakukan perbaikan sampai batas waktu tersebut, maka bacaleg dinyatakan TMS (tidak memnuhi syarat) alias gugur,” tandas Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal. Hingga pukul 21.00 WIB kemarin malam, baru 15 parpol yang sudah mendaftarkan bacalegnya. Padahal parpol peserta Pemilu 2019 berjumlah 16 parpol. “Kami masih menunggu satu partai lagi, yakni PPP. Partai Hanura dan PKS lagi pemeriksaan berkas. Hari ini (kemarin,red) hari terakhir pendaftaran dan kami layani sampai pukul 24.00 WIB. Tidak ada tambahan waktu, karena besok merupakan tahapan verifikasi administasi,” tutur Ali Zaenal. Untuk diketahui, KPU RI telah menetapkan sebanyak 6 dapil pada Pileg Kabupaten Tangerang pada 2019 mendatang. Dapil I yakni Kecamatan Balaraja, Jayanti, Tigaraksa, Jambe, Cisoka, dan Solear. Dapil II meliputi Kecamatan Sukamulya, Kresek, Gunung Kaler, Kronjo, Mekarbaru, Mauk, Sukadiri, dan Kemiri. Dapil III terdiri dari Kecamatan Sepatan, Sepatan Timur, Pakuhaji, Kosambi, dan Teluknaga. Sementara Dapil IV meliputi Kecamatan Rajeg, Sindang Jaya, dan Pasar Kemis. Dapil V antara lain Kecamatan Curug, Panongan, dan Cikupa. Dapil VI yakni Kecamatan Kelapa Dua, Legok, Pagedangan, dan Cisauk. Ali Zaenal mengatakan, parpol tidak boleh mendaftarkan bacaleg lebih dari 100 persen kuota. Di Dapil I misalnya, maksimal Bacaleg setiap parpol yakni 9 orang. Parpol juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan, di mana sekurang-kurangnya 30 persen dari total Bacaleg. “Rata-rata mendaftarkan 50 Bacaleg, seperti PDIP, PKB, Golkar, Demokrat, dan Gerindra. Ada juga yang hanya delapan Bacaleg yaitu PKPI, itu tidak masalah, tetap kami terima. Tidak boleh itu ketika melebihi kuota yang sudah ditentukan,” ujar Ali Zaenal. Sementara di Kabupaten Serang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) belum memberikan konfirmasi terkait keikutsertaannya dalam pendaftaran bacaleg DPRD Kabupaten Serang pada Pemilu 2019. Hal itu disampaikan oleh KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin di kantor KPU Kabupaten Serang, Selasa (17/7). “Kami sudah konfirmasi ke semua parpol sebanyak 16, cuma PKPI belum ada, apakah dia mau mendaftarkan diri atau tidak ya kita tunggu saja,” katanya. Menurut Naseh, hingga pukul 15.00 WIB, baru ada delapan parpol yang mendaftar, yaitu PKS, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, Partai Perindo dan Partai Hanura. “Lima parpol hari ini sudah mendaftar, dan delapan parpol itu dihitung sejak Jumat (13/7),” ujarnya. Dia mengaku batas pendaftaran akan selesai pada pukul 24.00 WIB, dan tidak ada perpanjangan waktu. Bila ada parpol yang mendaftarkan lebih dari waktu yang telah ditentukan, parpol tersebut tidak akan diterima. “Sekarang sudah tidak ada dispensasi berupa perpanjangan waktu lagi, sesuai dengan arahan dari KPU pusat seperti itu,” paparnya. Jika nantinya dalam penelitian ditemukan adanya berkas yang kurang lengkap ataupun keliru, KPU masih memberikan kesempatan kepada masing-masing partai untuk melakukan perbaikan pada tanggal 22 hingga 31 Juli mendatang. “Yang penting sudah masuk dulu, misalkan pada pukul 23.50 WIB datang, maka kita hitungnya pada saat pendaftaran, kalaupun ada perbaikan nanti bisa dilakukan,” ucapnya. Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Serang Ahmad Sholeh mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan bacaleg sekitar pukul 14.00 WIB. "Alhamdulillah kita sudah diterima tadi (kemarin), ada aktivis, elemen karang taruna, mantan kepala desa, tokoh masyarakat juga ada," katanya. Dia mengatakan dalam Pemilu 2019, pihaknya menargetkan tujuh kursi. “Mudah-mudahan saya tidak berlebihan, karena kita target di dapil itu prospek untuk mendapatkan dua kursi ini sangat memungkinkan,” ujarnya. (mg-6/mg-7/mg-3/tnt/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait