Kontrak Puskesmas Mauk Tak Diperpanjang

Jumat 06-07-2018,05:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

MAUK – Meski proses pembangunan belum tuntas, gedung baru pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) Mauk, Kabupaten Tangerang terpaksa digunakan akhir bulan lalu. Ini karena kontrak tempat sementara sudah habis. Kemudian, proses pembangunan menyisakan pengerjaan finishing (penyelesaian) saja. Kepala Puskesmas Mauk dr. Muhammad Faridzi Fikri Farid mengatakan, pihaknya mengontrak tempat untuk tetap bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, selama proses pembangunan gedung Puskesmas Mauk sejak 2016 lalu. “Alasan kami pindah karena kontrak tempat sementara sudah habis per 25 Juni 2018 lalu. Jadi, kami langsung pindah ke sini. Mengingat pembangunan tinggal pengerjaan pembangunan pagar dan taman-taman saja,” kata ayah dua anak itu. Ketika proses transisi dari tempat lama ke baru, ia menyebutkan, sebagian warga masih banyak yang datang ke tempat lama, namun hal itu bisa ditanggulangi dengan pemberitahuan menggunakan spanduk yang dipasang di tempat lama dan baru Puskesmas Mauk. Sehingga pelayanan kesehatan tetap bisa diberikan saat proses pindahan. “Kami cuma memberikan pelayanan rawat jalan saja di gedung baru Puskesmas pada 25-26 Juni 2018. Hari berikutnya, kami sudah memberikan pelayanan secara full sampai sekarang,” ujarnya. Pria asal kota dengan ikon jembatan Ampera ini memaparkan, fasilitas pelayanan ruangan rawat jalan yang dimiliki pihaknya, diantaranya ruangan BP Umum, BP Anak, BP Lansia, Gizi, TBC Paru, perawatan gigi, laboratorium dan pelayanan remaja. “Ruang pelayanan UGD dan rawat inap sudah bisa digunakan selama 24 jam. Tapi, ruang rawat inap bisa dipergunakan hanya 6 tempat tidur, namun kedepan bisa 18 tempat tidur. Dari tempa tidur sebanyak itu, tiganya instalasi,” paparnya. Dengan fasilitas yang menunjang, ia menambahkan, gedung Puskesmas Mauk yang baru ini menjadi tempat pelayanan kesehatan terunggul dari total 44 Puskesmas di Kabupaten Tangerang. Menurutnya, dengan banyaknya ruangan, maka konsep privacy pasien bisa terjaga dibandingkan dengan bangunan Puskesmas model lama. Namun, ia menjelaskan, pihaknya sudah mengacu kepada peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2017. Jadi, konsep yang dilakukan tidak bisa mencapai seperti rumah sakit. “Kalau kami menambah fasilitas-fasilitas ingin seperti rumah sakit, itu tidak bisa,” tutupnya. Sementara itu, salah seorang warga, Jaya mengatakan, dia ingin membuat surat rujukan operasi mata. Menurutnya, kalau diperhatikan pelayanan yang diberikan cukup ramah dan baik. Kemudian, gedung Puskemas juga terlihat megah sebanding dengan rumah sakit. “Saya merasa bangga kalau ada gedung Puskesmas sebagus ini di Kecamatan Mauk,” kata warga Kampung Gunung Sari, RT 06/02, Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk itu. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait