Distributor Wajib Punya STP

Jumat 06-07-2018,04:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG- Setiap pengusaha distributor barang atau jasa yang hendak membuka usahanya diwajibkan membuat Surat Tanda Pendaftaran (STP) distributor atau keagenan. Apalagi kini permohonannya bisa dilakukan secara online.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mendaftar STP melalui sistem informasi perizinan terpadu online, Dinas Perindustrian dan Perdagangan  Disperindag Kota Tangerang memperkenalkan caranya melalui kegiatan pertemuan teknis kebijakan distribusi tidak langsung di Alium Hotel, Rabu (3/7).

Dalam kegiatan ini, dihadiri Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi pada Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan dan para pelaku usaha agen/distributor di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Agus Sugiono mengatakan, pihaknya yang bekerja sama dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan berkewajiban untuk memberikan pembinaan dan fasilitasi, berupa sosialisasi peraturan teknis di bidang distribusi tidak langsung, yang lebih menitikberatkan pembinaan terhadap pelaku usaha agen dan distributor.

"Hal ini dilaksanakan dengan serangkaian kegiatan pembinaan, terutama dengan terwujudnya kemampuan para pelaku usaha, dalam mendaftarkan perusahaannya ke sistem informasi perizinan terpadu online," jelasnya.

Disperindag Kota Tangerang, kata Agus, sebagai instansi yang melakukan pembinaan di bidang perdagangan, diharapkan dapat membangun budaya pengenalan teknologi sebagai nilai tambah yang mendukung penguatan ekonomi, peningkatan citra masyarakat Kota Tangerang, yang terlihat melalui peningkatan penjualan pelaku usaha agen/distribusi Kota Tangerang.

"Tidak bisa dipungkiri bahwa di zaman teknologi dan internet yang semakin canggih menjadi kebutuhan utama dalam pengembangan ekonomi. Karena dapat meningkatkan efisiensi, menekan biaya serta memberikan akses yang luas bagi pelaku usaha, mengingat jumlah pengguna di Indonesia sebanyak 25 Juta  oang dari 237 juta jumlah penduduk," ungkapnya.

Selain itu, kata Agus, STP Distributor/Keagenan sendiri sangat penting karena dapat memberikan keuntungan bagi pemegang izin sebagai prasyarat mengikuti tender. Sedangkan bagi konsumen, STP menjadi jaminan perlindungan atas keaslian produk yang dipasarkan oleh distributor yang bersangkutan.

Dengan adanya kegiatan Pertemuan Teknis Kebijakan Distribusi Tidak Langsung ini, Agus berharap dapat membuat pendistribusian barang atau jasa dari para produsen ke konsumen semakin mudah digapai.

"Tentu saja distribusi ini dapat menjadi suatu kegiatan yang sangat membantu kedua belah pihak," jelasnya. (rls/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait