Surat Suara Rusak Pilbup Dimusnahkan

Selasa 26-06-2018,04:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memusnahkan 1.407 surat suara rusak pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Tangerang, Senin (25/6). Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang pada 27 Juni 2018 mendatang. Surat suara yang rusak tersebut memiliki noda, bolong dan gambar yang buram. Surat suara rusak tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin penghancur kertas, lalu nantinya akan dibakar. Komisiner KPU Kabupaten Tangerang Bidang Logistik Ahmad Subagja menjelaskan, surat suara rusak tersebut dimusnahkan untuk menghindari terjadinya kecurangan pada saat proses pemilihan, atau pencoblosan kepala daerah Kabupaten Tangerang nanti. “Hari ini, Sekertaris dan para Kasubag KPU Kabupaten Tangerang, serta Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan didampingi aparat kepolisian dan TNI menghadiri proses pemusnahan. Tidak boleh ada yang tersisa, kita hancurkan semua surat suara yang rusak itu,” ungkap Oha, sapaan akrab Ahmad Subagja. Oha merinci, surat suara rusak yang dimusnahkan, sambung Subagja, yakni sebanyak 1.407 lembar untuk Pilkada Kabupaten Tangerang 2018. Pemusnahan surat suara tersebut harus disaksikan para stakholder seperti Panwaslu, kepolisian, TNI dan Satpol PP, serta harus ada penandatanganan berita acara pemusnahan. “Pemusnahan harus disaksikan oleh mereka, lalu dibuatkan berita acara. Untuk hari ini yang kita musnahkan ada sekitar 1.407 surat suara,” ucap alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini. Ribuan surat suara rusak itu ditemukan setelah petugas melakukan sortir dan packing belum lama ini. Selama proses sortir surat suara berlangsung dan dilakukan perekapan, setidaknya ada seribuan lebih surat suara yang rusak. Menurutnya, surat suara tersebut ada yang pemotongan kertasnya tidak persisi, tintanya lengket hingga menempel di permukaan sisi lain, ada juga yang kertasnya lecek hingga rusak. Kendati demikian, alumni S2 Jurusan Ilmu Politik, Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan, adanya surat suara rusak tersebut tidak menghambat proses distribusi yang dilakukan KPU Kabupaten Tangerang. Proses penyortiran surat suara sudah selesai, surat suara sudah didistribusikan ke 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. “Dari hasil penyortiran surat suara yang rusak itu kemudian dibuat berita acara yang disaksika dan ditandatangani oleh Panwaslu. Untuk proses distribusi surat suara tidak ada masalah dan hambatan,” ucapnya. Hasanudin selaku Bidang Sumber Daya Manusia pada Panwaslu Kabupaten Tangerang, memastikan jika surat suara yang rusak sudah dimusnahkan. Ia meyakini, hal yang tidak diinginkan terkait kertas suara yang rusak tidak akan terjadi masalah. “Kami Panwaslu Kabupaten Tangerang menyaksikan pemusnahan kertas suara yang rusak,” tegas Hasanudin. Diketahui, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang ini, hanya diikuti satu pasangan calon yakni, Ahmed Zaki Iskandar - Mad Romli. KPU juga sudah menetapkan 1,8 juta lebih Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Tangerang. (mg-11/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait