4.900 Surat Suara Ditemukan Rusak

Senin 25-06-2018,04:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang merampungkan sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Tangerang 2018. Hasilnya, lebih banyak temuan surat suara rusak untuk pemilihan kepala daerah dibanding pemilihan Gubernur 2017 lalu. Surat suara rusak untuk Pilkada Kabupaten Tangerang ditemukan sebanyak 4.900 lembar. Jenis kerusakan didominasi surat suara yang terpotong, robek hingga dipenuhi bercak tinta. Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zainal Abidin, mengatakan selama proses sortir surat suara berlangsung dan dilakukan perekapan, setidaknya ada 4.900 lebih surat suara yang rusak. Surat suara tersebut ada yang pemotongan kertasnya tidak presisi, tintanya lengket hingga nempel di permukaan sisi lain, ada juga yang kertasnya lecek, hingga rusak. "Ada sekitar 4.900 kertas suara yang rusak, sekarang sudah proses klaim dan surat suara rusak sudah diganti," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang M. Ali Zainal Abidin, Minggu (24/6). Ia menjelaskan, dari surat suara yang rusak tersebut saat ini telah dikumpulkan. Pada Senin (25/6) akan dimusnahkan. Kendati demikian, Ali menegaskan adanya surat suara rusak tersebut tidak menghambat proses distribusi yang telah dilakukan KPU Kabupaten Tangerang. "Proses distribusi surat suara tidak ada masalah," ucapnya. Menurut Ali, memang tidak boleh ada surat suara yang dicetak lebih. Sama seperti surat suara rusak, kelebihan surat suara nantinya dibakar. Dengan demikian, tertutup peluang bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan surat suara itu. “Surat suara rusak dan kelebihannya itu harus kita hanguskan di depan KPU Kabupaten Tangerang, pengawas pemilu, dan Kepolisian,” imbuhnya. Ia mengatakan pemusnahan itu akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Tangerang dengan mengundang jajaran Kepolisian serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang. Hal itu dilakukan untuk menunjukkan pemusnahan sudah sesuai dengan aturan. "Surat suara yang rusak tersebut nantinya akan dimusnahkan dengan mengundang dari jajaran kepolisian dan Panwaslu," katanya. Menurut Ali, jumlah total surat suara yang dicetak disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5 persen, yang dihitung dari DPT per tempat pemungutan suara (TPS). Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang sendiri hanya diikut satu pasangan calon, yakni Ahmed Zaki Iskandar - Mad Romli yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang. Ali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada Kabupaten Tangerang 2018. Ia mengimbau agar masyarakat tak 'memperjualbelikan' hak demokrasinya. Masyarakat harus bisa cerdas dalam memilih pemimpin di pesta demokrasi mendatang. Ia meminta masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang terbaik demi Indonesia yang lebih baik pula. "Datang ke TPS gunakan hak pilih Anda, tidak perlu ada yang dibayari. Setuju? Jangan tunggu dibayari ya," tutup Ali. (mg-11/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait