Kendati jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutannya yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman percobaan dua tahun dan penjara setahun, namun tim kuasa terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama masih tetap saja membuat permohonan, agar JPU mencabut tuntutan itu. "Kami minta JPU membatalkan tuntutannya. Karena beberapa saksi menyampaikan keterangan yang cukup fatal. Keterangan saksi ahli seharusnya membuat fakta jadi lebih terang," kata Teguh Samudera selaku kuasa hukum Ahok di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4). Menurut dia, jika mengacu pada fakta persidangan, Ahok seharusnya dituntut bebas. Pertimbangannya, dalam persidangan yang sudah berlangsung 19 kali itu, tidak ada saksi fakta yang menyatakan Ahok menodai ulama dan agama. Khususnya, terkait kutipan surat Al Maidah ayat 51 sebagaimana yang diperkarakan. Selain itu, pelapor Ahok juga dianggap tidak ada yang melihat langsung kejadian di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. "Tidak ada fakta persidangan yang mengarah ke Basuki untuk menghina atau memusuhi umat muslim," paparnya. (elf/JPG)
Kuasa Hukum Ahok Ajukan Permohonan Ke JPU
Kamis 20-04-2017,15:05 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :