Kemendag Amankan Baja Batangan Ilegal

Jumat 25-05-2018,04:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

BALARAJA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengamankan sebanyak 2 juta batang baja yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), di PT. SS, Pergudangan Oleg, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/5). Sedianya, 2 juta batang baja tulangan berbagai merk dan ukuran merupakan hasil pengembangan dan pemeriksaan dari kegiatan pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan (Ditjen PKTN). Pelaksana tugas Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag RI, Veri Anggrijono mengatakan, dari pengembangan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh pihaknya dalam beberapa waktu belakangan ini, diduga dua juta batang baja tulangan ini tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. “Dua juta batang baja tulangan ini, kami amankan karena tidak memiliki Sertifikat Produk Pengguna Tanda SNI (SPPT-SNI) dan juga tidak memiliki Nomor Registrasi Produk (NRP), karena tidak memenuhi persyaratan SNI, imbasnya juga bisa berdampak kerugian bagi konsumenak,” ujarnya, saat meninjau langsung ke PT. SS Pergudangan Oleg, Balaraja. Veri mengatakan, saat ini pihaknya terus mengawasi perdagangan barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Selain itu, pihaknya juga akan terus menegaskan peraturan Perundang-undangan lainnya untuk melindungi masyarakat dan intinya guna mewujudkan kepastian hukum dan usaha. “Kami akan menindak tegas dan tanpa kompromi dengan para pelaku usaha yang tidak taat aturan. Kami juga terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan di lapangan sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga,” kata Veri menegaskan. Para pelaku usaha ini telah melanggar dua pasal yaitu, Pasal 8 ayat (1) huruf apa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perrlindungan Konsumen, dan Pasal 57 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Perlu diketahui, sebelumnya Ditjen PKTN telah mengamankan 351 ribu batang baja tulangan beton di Makassar dan Sulawesi Selatan.(rls/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait