Pelunasan Haji Tahap Dua Dimulai 16 Mei

Jumat 04-05-2018,07:16 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler tahap I akan berakhir Jumat (4/5) besok. Jemaah pun diimbau untuk memanfaatkan sisa waktu pelunasan tahap 1. Sebab, jika habis waktu pelunasan, alokasinya tidak lagi diberikan kepada mereka. Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama (Kemenag) Noer Aliya Fitra (Nafit) mengatakan, pelunasan tahap dua akan digunakan untuk jemaah gagal sistem, sudah haji, penggabungan mahram, dan lansia yang memenuhi syarat. “Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16–25 Mei 2018,” terang Nafit dalam pernyataan persnya, Kamis (3/5). Pelunasan tahap kedua, lanjut Nafit, diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut: pertama, mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu; berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah; pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1; dan keempat, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping serta, kelima cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5%. Sebelumnya, Nafit mengungkapkan, setelah masa pelunasan biasanya diketahui sisa kuota kosong. Setiap tahun hampir selalu ada sisa kuota saat pelunasan tahap pertama ditutup. Tahun lalu misalnya, sisa kuota setelah tahap pertama ditutup mencapai 14.129 orang. Kemudian di periode 2016 ada sisa kuota tahap pertama 11.197 orang, di 2015 ada 10.980 orang, dan di 2014 ada 11.104 orang. Nafit menjelaskan Kemenag berupaya serapan pelunasan haji di tahap pertama berjalan optimal. "Kantor Kemenag kabupaten atau kota dan bank mulai menghubungi jamaah yang masuk daftar lunas," jelasnya seperti diberitakan Jawa Pos. Kemenag sudah menetapkan tahun ini kuota haji reguler sebanyak 204 ribu orang. Selain itu Kemenag juga sudah menjalankan tiga kali verifikasi data jamaah berhak lunas. Tujuannya adalah memastikan bahwa di antara nama-nama itu sudah valid untuk menjalankan haji tahun ini. Proses validasi ini melibatkan kantor urusan agama (KUA) di tingkat kecamatan untuk mengecek langsung ke masing-masing nama jemaah. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait