TANGERANG- Guna menambah meningkatkan perlindungan konsumen di Kota Tangerang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang menggelar pelatihan pengawasan barang beredar dan kegiatan peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa, di Aula Al-Amanah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (2/4). Pelatihan ini menghadirkan narasumber kompeten dari Kementerian Perdagangan Direktorat Perlindungan Konsumen Subdit Pengawasan Barang Beredar serta BPOM Serang.
Kepala Disperindag, Agus Sugiono mengatakan, kegiatan pengawasan peredaran barang dan jasa terkait perlindungan konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. "Produk yang beredar di pasaran itu perlu diawasi dan Disperindag bertugas melakukan pengawasan dalam kaitan perlindungan konsumen. Jadi, Kegiatan ini untuk menambah pengetahuan dan wawasan para pengusaha retail dan pasar tradisional," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menerangkan pelatihan ini fokus pada bahan pangan dalam kemasan atau makanan yang dalam keadaan terbungkus. "Kegiatan ini agar para pelaku usaha itu tahu bahan-bahan apa saja dan yang ada dalam produknya dan melakukan pengawasan terhadap diri mereka sendiri. Preventif dalam arti mereka sudah tahu koridor dan rambu-rambu apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam barang atau jasa yang mereka jual," imbuhnya.
Selain itu, pelatihan yang dihadiri 175 peserta yang terdiri dari pengusaha retail supermarket serta pasar tradisional ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha retail dan pasar tradisional di pasar global serta memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai barang yang beredar dan layak jual. Terlebih, menjelang bulan puasa kerap kali ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan oleh badan pengawas yang terdiri dari Disperindag, BPOM serta kepolisian. "Keterbatasan SDM kami juga tidak memungkinkan untuk mendatangi satu-persatu pengusaha. Selain itu, menjelang bulan puasa ini kita berikan pengetahuan dan pembinaan kepada para pengusaha untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Agus berharap dengan adanya pelatihan ini, para pelaku usaha selalu siap terhadap barang yang mereka jual, sehingga apabila terjadi sesuatu, mereka sudah tahu mana yang benar dan tidak. "Materi yang diberikan kementerian itu terkait teknis pengawasan pangan dan BPOM memberikan materi terkait pangan olahan, seperti produk-produk yang sudah sesuai Parameter BPOM," ucapnya.
Kegiatan ini, kata Agus, merupakan edukasi bagi para pelaku usaha dan kedepannya, Disperindag akan memberikan edukasi kepada konsumen agar menjadi konsumen cerdas. "Hal ini agar para konsumen tahu kelayakan produk sebelum mereka membelinya," tukasnya.(adv)