CIPUTAT-Sebagai kota metropolitan sektor perdagangan dan jasa di Kota Tangsel menjadi salah satu penopang perekonomian. Kondisi ini, menyisakan ekspektasi terciptanya iklim usaha sehat serta perlindungan keamanan bagi warga sebagai konsumen. Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel menggelar Sosialisasi Fasilitasi Pengaduan Masyarakat, di Aula Gedung 3 Balai Kota Tangsel, 27 Maret 2018. Terkait kegiatan ini, Kepala Disperindag drg Maya Mardiana mengungkapkan, dalam hal pengaduan masyarakat ini sejatinya, warga harus lebih dulu mengetahui hak dan kewajibannya. Dengan begitu maka, mereka bisa menyampaikan apa saja yang harus dilaporkan kepada pengawas. "Dalam perdagangan itu ada hak konsumen. Yaitu, mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan atau jasa," kata Maya, kemarin. Setelah mendapatkan informasi itu, lanjutnya warga juga harus mendapatkan haknya sebagai konsumen yakni menerima pembayaran dan perlindungan hukum. "Konsumen berhak menerima rehabilitasi nama baiknya apabila, terjadi kekeliruan dalam pelayanan jasa atau sejenisnya," kata Maya. Selain hak, tentu saja ada kewajiban yang mesti dijalankan oleh konsumen. Yakni, kata Maya, melakukan transaksi dengan niat yang baik. Dalam hal ini, melakukan transaksi sesuai dengan harga yang disepakati, misalnya. "Beritikad baik dalam bertransaksi, membayar sesuai nilai tukar," katanya. Dengan mengetahui hak itu maka, konsumen atau warga dalam hal ini, bisa menyampaikan aduan kepada pemerintah atau lembaga perlindungan konsumen saat tidak mendapatkan haknya ketika bertransaksi. "Untuk pelaku usaha, kewajibannya adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, beritikad baik dalam berusaha, menjamin mutu barang, memberi kompensasi, ganti rugi/penggantian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian," jelas mantan Direktur RSU Kota Tangsel ini. Dengan mengetahui ini diharapkan terjadi kepastian hukum dan membuat iklim usaha di Kota Tangsel menjadi kondusif. Jika pengusaha melalaikan kewajibannya maka, perbuatannya bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Kanit Krimsus Polres Tangsel Agung Susetio, mengungkapkan, dalam Pasal 8–17 UU Perlindungan Konsumen tercantum larangan bagi pengusaha. Yakni, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai ketentuan, dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar. Lalu, di Pasal 10 pengusaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar, dan sebagainya. "Kemudian, dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang tidak sesuai ketentuan,“ ungkapnya. (adv)
Disperindag Gelar Sosialisasi Pengaduan Masyarakat
Rabu 25-04-2018,07:09 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :