JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengabulkan keinginan para pemilik konter seluler yang memprotes aturan registrasi 1 NIK (nomor induk kependudukan) untuk maksimal 3 kartu atau nomor seluler. Perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi pun tengah disiapkan. Berdasar Permenkominfo itu, pelanggan hanya bisa melakukan registrasi mandiri dengan ketentuan 1 NIK untuk maksimal 3 kartu atau nomor. Sementara pendaftaran nomor keempat dan seterusnya harus melalui gerai operator. Aturan tersebut dianggap mematikan usaha konter pulsa. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ahmad Ramli mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan perwakilan dari persatuan pemilik konter yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI). “Intinya kami menerima aspirasi KNCI untuk bisa meregistrasi kartu keempat dan seterusnya,” kata Ramli pada Jawa Pos (grup Tangerang Ekspres) kemarin (3/4). Saat ini, kata Ramli, tengah dilakukan proses revisi Permenkominfo. Proses tersebut akan diawasi langsung oleh Sekretariat Negara (Setneg). “Untuk eksekusi kebijakan ini, kita tunggu revisi permen dulu,” katanya. Dengan revisi aturan ini, outlet boleh melakukan registrasi kartu bagi pelanggan yang menginginkan untuk memiliki nomor keempat atau seterusnya. Meski demikian, Ramli menggarisbawahi bahwa secara prinsip registrasi harus dilakukan dengan NIK dan KK yang tervalidasi ke database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Ramli mewanti-wanti pemilik outlet untuk tidak menyalahgunakan keleluasan yang diberikan pemerintah ini. “Jangan menggunakan NIK dan KK secara tanpa hak, ada sanksi pidananya,” tegasnya. Sebelumnya, para pemilik outlet merasa dirugikan dengan aturan registrasi 1 NIK untuk tiga kartu atau nomor. Ketua KNCI Qutni Tisyari mengungkapkan, aturan pembatasan registrasi nomor keempat hanya di gerai berarti telah menghilangkan para pemilik konter dari rantai niaga penjualan kartu seluler. “Jadinya kami nggak bisa jualan kartu lagi,” katanya. Menurut Qutni, jumlah gerai yang dimiliki setiap operator terbatas. Kemampuan mereka pun untuk melayani pelanggan juga terbatas. Dengan demikian, operator seluler butuh kepanjangan tangan. “Ya kami ini pemilik konter kecil,” kata Qutni. Di bawah KNCI sendiri, lanjut Qutni, ada 800.000 konter seluler yang menghidupi jutaan rakyat Indonesia. Bahkan, Qutni optimistis bahwa pembatasan 1 NIK 3 nomor pada gilirannya juga merugikan operator. “Silakan dikonfrontir, pasti operator merasa rugi,” katanya. Dengan perubahan aturan ini, kata Qutni, pembatasan 1 NIK 3 kartu atau nomor tetap berlaku. Tapi pada masyarakat umum dengan pendaftaran mandiri. Sementara untuk nomer keempat dan seterusnya, harus dilakukan oleh penyedia jasa seluler. “Dalam hal ini, konter disamakan dan disejajarkan dengan gerai operator,” pungkasnya. (jpg/bha)
Aturan 1 NIK 3 Nomor Direvisi
Rabu 04-04-2018,08:03 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :