Bentuk Tim Monitoring, Ciptakan Warnet Sehat dan Aman

Rabu 04-04-2018,06:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT-Kota Tangsel mulai menata jasa layanan warung internet (Warnet). Hal ini dimulai dengan, diterbitkannya Peraturan Walikota Tangsel Nomor 20 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan internet. Dalam regulasi ini, Pemkot Tangsel mengatur soal jam operasional warnet sehingga mampu memberikan pelayanan yang sehat dan aman bagi warga. Kepala Bidang Smart City pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kota Tangsel Sodikin mengatakan, untuk menjalankan regulasi itu, saat ini sedang dilakukan sosialisasi ke aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha warnet. Sosialisasi sebetulnya sudah dilakukan sejak akhir 2017, namun awal tahun ini terus dilakukan agar bisa dipahami semua elemen. "Itu sudah kita lakukan namun, belum cukup dan harus menunggu tim monitoring dibentuk dahulu," ujarnya. Sodikin menambahkan, setelah ada perwal itu, pihaknya juga akan membentuk tim monitoring warnet. Lembaga ini berperan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para penyelenggara warnet. Tim monitoring berasal dari seluruh ASN. Saat timnya sudah siap, maka perwal itu siap dijalankan. "Tim memiliki tugas memonitoring tentang keberadaan warnet dan lainnya. Mulai dari jam buka, sarana prasarana yang harus dipenuhi dan lainnya," tambahnya. Sodikin menerangkan, kemunculan regulasi ini dengan dasar kewajiban Pemkot Tangsel memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam mewujudkan jasa warnet yang sehat dan aman untuk masyarakat di kota pemekaran dari Kabupaten Tangerang tersebut. "Perwal tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi munculnya pelanggaran hukum yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku," jelasnya. Masih menurut Sodikin, perwal tersebut nantinya memberikan perlindungan kepada warga dari dampak negatif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan warnet. Pemkot Tangsel berupaya membuat langkah-langkah preventif dan pemanfaatan agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan jasa warnet. Masih menurutnya, berdasarkan survey yang dilakukan poada 2015 di Kota Tangsel terdapoat sekitar 200 warnet yang tersebar ditujuh kecamatan. Paling banyak warnet berada di Kecamatan Pondok Aren, Pamulang dan Ciputat Timur. "Di Kecamatan Setu paling sedikit adanya warnet," tuturnya. Kemunculan regulasi ini mendapat apresiasi dari kepolisian. Kapolsek Ciputat Kompol Donny Bagus Wibisono mengatakan, di wilayah hukumnya ada lebih dari 38 warnet yang tersebar di 13 kelurahan. “Dalam perwal tersebut mengatakan jam buka warnet hanya 16 jam dalam sehari,” ujarnya. Donny menambahkan, jam buka warnet dimulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB. Namun, di lapangan banyak pengusaha warnet yang tidak menghiraukan perwal tersebut dengan tetap membuka sampai tengah malam dan bahkan sampai subuh. Dalam perwal tersebut mengatur masalah waktu, standarisasi kelayakan usaha warnet, kewajiban dan larangan, perizinan pendirian usaha warnet, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, serta sanksi. Dalam Perwal tersebut, jam operasional selama 16 jam, yakni jam buka dari Pukul 06.00 Wib sampai pukul 22.00 Wib, dan menutup kegiatan usahanya pada pelaksanaan waktu solat jumat terhitung dari Pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB. (adv)

Tags :
Kategori :

Terkait