SERANG – Jumlah pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Data ini didapat dari hasil Operasi Keselamatan Kalimaya 2018 yang digelar sejak 5- 25 Maret 2018. Pelanggar didominasi pengendara sepeda motor. Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Trijanto Djatiutomo menjelaskan, berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Operasi Keselamatan Kalimaya 2018, jumlah pelanggar mengalami peningkatan sebanyak 112 persen dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan untuk teguran naik sebanyak 27 persen dari tahun 2017. “Berdasarkan data analisis dan evaluasi selama operasi berlangsung, jumlah pelanggar yang dikenai tilang sebanyak 11.409 atau naik 112 persen dari tahun 2017 yaitu 5.374 pelanggar yang dikenai tilang. Untuk jumlah teguran pada operasi kali ini sebanyak 24.229 atau naik 27 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 19.147,” kata Tri, kemarin. Menurut Tri, jumlah tersebut merupakan jumlah total data yang didapat dari enam Polres dan Ditlantas Polda Banten pada Operasi Keselamatn Kalimaya 2018 yang dilakukan pada 5-25 Maret 2018. “Untuk yang mendominasi pelanggar itu sepeda motor, warga yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan pelajar. Berdasarkan data dari total pelanggar 7.389 merupakan karyawan swasta, dan 2.447 merupakan pelajar atau mahasiswa. Sisanya berprofesi sebagai aparatur sipil negara, sopir, pengemudi, dan lain-lain,” jelasnya. Adapun untuk kendaraan pelanggar paling banyak adalah roda dua sebanyak 9.740 unit, atau naik 147 persen dibandingkan tahun lalu sebanyak 3.951. Kemudian roda empat untuk mobil penumpang sebanyak 841 unit. Ia menuturkan, secara umum dalam operasi tersebut, Ditlantas Polda Banten dan jajaran polres se-Banten telah mengambil langkah preventif dalam upaya meminimalisir kecelakaan yang terjadi di jalan. Beberapa cara yang telah dilakukan adalah melalui pembinaan dan penyuluhan, pemasangan spanduk, stiker, bilboard, serta program keselamatan dan keamanan berlalu lintas. “Jumlah kejadian kecelakaan sebanyak 62 kasus,” katanya. Dia merinci, untuk korban jiwa selama operasi berlangsung mengalami peningkatan dari 25 korban pada 2017 menjadi 26 korban. Sedangkan korban luka berat mengalami penurunan sebanyak empat orang dari tahun sebelumnya sebanyak 25 orang, dan luka ringan menurun dari 33 orang menjadi 70 orang dari tahun sebelumnya sebanyak 103 orang. Ke depan, pihaknya akan terus melakukan upaya nyata dalam menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Salah satunya adalah mengadakan pelatihan bagi masyarakat di lokasi rawan kecelakaan. “Kita juga akan membentuk komunitas korban laka lantas. Selain itu kita juga mengusulkan kepada pemda agar daerah rawan laka lantas dilakukan upaya rekayasa lalu lintas melalui pemasangan rambu-rambu peringatan, petunjuk dan larangan,” ujarnya. Sementara di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, Operasi Kalimaya menjaring 6.030 pengendara. Mereka diberikan teguran agar tak melanggar lagi dan 2.080 pengendara dikenai bukti pelanggaran (tilang). Kasat Lantas Polres Kota Tangerang Kompol Ari Satmoko menyebutkan barang bukti yang disita terdiri atas Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 474 keping dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sebanyak 1.606 lembar. Ini menandakan bahwa masih banyak pengendara yang tidak memiliki SIM. Angka pelanggaran tahun ini pun meningkat dibandingkan tahun 2017 silam. Pada Operasi Simpatik Kalimaya 2017, Satlantas Polres Kota Tangerang memberikan sebanyak 1.915 teguran dan 5.038 tilang terhadap pengendara. “Pelanggaran aturan lalu lintas masih tinggi. Pelanggaran dominan pada sepeda motor, di mana pengendara atau penumpangnya tidak memakai helm. Melanggar marka atau rambu lalu lintas juga masih sering ditemukan. Pada operasi kali ini, kami lebih kepada upaya preemtif, memberikan imbauan tertib berlalu lintas,” kata Ari. Menurut dia, kesadaran berlalu lintas perlu ditingkatkan. Keselamatan saat berkendara harus diutamakan dan dijadikan sebagai kebutuhan nonfisik. Jangan hanya taat aturan ketika memasuki KTL (kawasan tertib lalu lintas) atau di titik-titik yang ada polisi. Terlebih karena pada operasi tersebut tidak sedikit anak di bawah umur yang terjaring, termasuk para pelajar. // Lanjut Razia Pajak Di bagian lain, setelah Operasi Keselamatan berakhir, Pemprov Banten menggelar razia pajak kendaraan bermotor, kemarin. Razia digelar menyusul masih adanya 91.807 kendaraan yang terdaftar di UPT Bapenda Serpong Provinsi Banten kedapatan telat membayar pajak. Jumlah tersebut berdasarkan data yang dimiliki UPT Serpong terhadap 306.024 kendaraan yang terdaftar di UPT tersebut. Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan pada UPT Bapenda Serpong Provinsi Banten Astri R mengatakan, dari kendaraan yang terdaftar sekitar 30 persennya menunggak pajak. “Dari 91.807 yang menunggak pajak, 60 persennya didominasi sepada motor. Sisanya mobil," ujarnya kepada Tangerang Ekspres seusasi razia kendaraan bermotor di Simpang Polsek Serpong, Senin (26/3). Astri menambahkan, ada banyak alasan masyarakat tidak bayar pajak kendaraan. Mulai dari tidak punya uang, malas bayar, sayang bayar, over kredit dan sebagainya. Untuk besaran pajak yang harus dibayarkan mulai dari ratusan ribu sampai Rp 25 juta per kendaraan. Untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya bayar pajak kendaraan, Astri mengatakan telah melakukan beberapa langkah. Salah satunya dengan mengadakan razia kendaraan bermotor dengan menggandeng Satlantas Polres Tangsel. "Razia kita lakukan supaya masyarakat sadar dan bayar pajak tepat waktu," tambahnya. Dia menjelaskan, kendaraan yang pajaknya telat dibayar maka pemiliknya diharapkan membayarnya langsung di lokasi karena di tempat razia telah disiagakan mobil Samsat Keliling. Pemilik kendaraan yang terdaftar atau tercatat di Samsat se-Tangerang Raya bisa melakukan bayar pajak di mobil Samsat Keliling tersebut. Namun, bagi yang tidak mampu bayar di lokasi akan diberi surat peringatan agar segera membayar pajak yang telat. "Pemilik kendaraan yang tidak sanggup bayar di lokasi diharuskan buat surat pernyataan kesanggupan untuk membayar," jelasnya. Dalam razia tersebut, UPT Bapenda Serpong berhasil menjaring 71 kendaraan pajaknya dibayar dan ada 71 unit yang langsung bayar di mobil Samsat Keliling. Unit kerja UPT Bependa Serpong ini meliputi Kecamatan Serpong Utara, Setu, Curug, Kelapa Dua, Legok, Cisauk dan Pagedangan. (tb/bud/bha)
Usai Operasi Keselamatan, Lanjut Razia Pajak
Selasa 27-03-2018,08:31 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :