Naik Pesawat Dilarang Bawa Power Bank

Rabu 14-03-2018,09:44 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan kebijakan baru tentang penerbangan. Yaitu, melarang membawa pengisi battere atau power bank saat naik pesawat. Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menerbitkan Surat Edaran Keselamatan terkait ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dalam pesawat udara. Surat Edaran ini ditujukan kepada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yg terbang di atau dari wilayah Indonesia. Agus mengatakan, peraturan ini muncul sebagai upaya nyata perlindungan keselamatan dalam penerbangan di Indonesia, mengingat baru-baru ini terjadi ledakan kebakaran akibat meledaknya power bank di tas jinjing yang diletakkan di hatrack dalam sebuah penerbangan di Tiongkok. "Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat Edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan," tutur dia. "Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut. Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silakan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur diberbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan," imbuh Agus. Menurut Agus, pencegahan ini sangat perlu karena terkait dengan keselamatan penerbangan yang tidak bisa ditawar. Dengan adanya Surat Edaran ini, petugas regulator dan operator di lapangan mempunyai pegangan terhadap penanganan barang-barang tersebut baik di bandara maupun di saat penerbangan. "Powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat," jelas dia. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100), tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 = Wh = 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang. "Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh = 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara," tegasnya. Agus berharap surat edaran ini bisa dilaksanakan dengan baik, kontinyu dan penuh tanggung jawab. Petugas di lapangan harus dilatih dan diinformasikan terkait surat edaran ini dengan baik, termasuk memberi informasi yang jelas kepada para penumpang dan melakukan pemeriksaan tetap dengan simpatik. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait