TANGERANG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, meminta para pengusaha untuk membayarkan iuran pekerja tepat waktu. Demi memberi kepastian perlindungan tenaga kerja. Perusahaan juga diminta agar tertib administrasi dalam memberikan informasi data tenaga kerja yang benar dan sesuai. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Hasan Fahmi, menyampaikan, tertib administrasi dan tepat waktu dalam membayar iuran pekerja, dapat memberi rasa tenang kepada para tenaga kerja. Tertib dan tepat waktu dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan kemudahan pelayanan kepada perusahaan. Yaitu pada saat pekerjanya mengalami resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, memasuki hari tua dan saat memasuki masa pensiun. “Apalagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di suatu perusahaan atau badan usaha, telah diatur Undang Undang dan Peraturan Pemerintah,” kata Fahmi. Kemudian agar para pengusaha taat membayarkan iuran bagi pekerja tambah Fahmi, pihaknya telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang. “Penagihan akan dioptimalkan melalui kerjasama dengan KPKNL. Sedangkan penegakan hukumnya melalui Kejari,” ungkap Fahmi. Menurutnya, beberapa waktu lalu instansinya telah melaksanakan sosialisasi bersama sejumlah perusahaan yang ada di wilayah kerjanya. “Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan pemberi kerja dapat sadar dan mengerti pentingnya program jaminan social bagi tenaga kerja,” tutur Fahmi. Sedangkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Tangerang, Marolop Pandiangan mengatakan, Kejari akan mendukung program BPJSTK. Yaitu dengan memberi pendampingan secara hukum. “Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dijelaskan, tentang kewajiban pemberi kerja untuk membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS,” terang Marolop. Sedangkan sanksi terhadap pelanggaran kewajiban tersebut, dimuat dalam pasal 55 . Di sana disebutkan, pemberi kerja yang melanggar ketentuan di atas, diancam dengan hukuman pidana atau denda. “Pengenaan sanksi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja,” tutur Marolop. (mg-04)
Pengusaha Harus Bayar Iuran BPJS Tepat Waktu
Senin 12-03-2018,07:58 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-11-2026,21:27 WIB
Kapolda Banten Minta Sinergi dengan Media Diperkuat, Keterbukaan Informasi Jadi Sorotan
Kamis 05-11-2026,21:11 WIB
Kabupaten Pandeglang dan Lebak Belum Masuk Ketegori Informatif
Kamis 05-11-2026,21:42 WIB
BLK Tangerang Ditantang Tak Sekadar Cetak Sertifikat, Alumni Harus Terserap Kerja
Kamis 05-11-2026,21:07 WIB
DPKD Pastikan Perpustakaan Sekolah Terakreditasi
Kamis 05-11-2026,20:55 WIB
Jalan Miring, Truk Pasir Terguling
Terkini
Jumat 06-11-2026,13:08 WIB
Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52
Kamis 05-11-2026,21:42 WIB
BLK Tangerang Ditantang Tak Sekadar Cetak Sertifikat, Alumni Harus Terserap Kerja
Kamis 05-11-2026,21:39 WIB
Retribusi Kabupaten Tangerang Baru 80,33 Persen, PBG dan Kebersihan Masih Tertinggal
Kamis 05-11-2026,21:35 WIB
Pilkades 191 Desa di Kabupaten Serang Butuh Rp35,3 Miliar
Kamis 05-11-2026,21:31 WIB