Kinerja Dosen dan Profesor akan Dievaluasi

Rabu 07-03-2018,05:12 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan mengevaluasi kinerja para dosen dan profesor pada November 2019. Hal ini terkait dengan kewajiban membuat publikasi di jurnal internasional bereputasi. Berdasar data Science and Technology Index (SINTA), Kemenristekdikti  mencatat 4.200 profesor dan 17.133 rektor kepala yang sudah mendaftar per akhir 2017. Padahal, jumlah profesor Indonesia ada 5.463 orang. "Artinya, SINTA juga belum sepenuhnya optimal untuk mengukur produktivitas profesor,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti, Selasa (6/3). Menurut dia, sampai saat ini belum ada pemangkasan tunjangan kehormatan profesor hingga revisi terhadap Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 rampung. Meski begitu, Kemenristekdikti sudah melakukan evaluasi kinerja para dosen sejak 2017. Gufron memastikan evaluasi itu akan dilakukan secara berkala. Gufron mengatakan, para dosen dan profesor tidak harus menulis di jurnal terindeks Scopus. Terdapat indeks jurnal lain yang dapat digunakan, seperti Copernicus, Thomson, dan lain sebagainya selama jurnal tersebut bereputasi dan terakreditas dengan jelas. Hal tersebut terkait dengan kewajiban dosen dan guru besar membuat publikasi internasional sesuai Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor. Saat ini, Ghufron mengakui bahwa indeks Scopus adalah yang paling banyak digunakan. “Benar Scopus merupakan indeks sitasi jurnal yang bagus, tetapi Scopus ini bukan satu-satunya. Scopus juga tentu ada kelemahannya," kata Ghufron. Para dosen dan profesor bisa menggunakan indeks lainnya. Selama indeks tersebut mengindeks jurnal-jurnal internasional yang bereputasi. Untuk itu, dalam menulis publikasi internasional, tidak wajib menggunakan indeks Scopus. "Persepsi ini yang perlu dipahami setiap dosen dan profesor,” ucapnya. Ghufron menjelaskan, Kemenristekdikti juga tengah menyusun peraturan terkait akreditasi jurnal. Ia berharap, peraturan ini nantinya mampu menambah jurnal-jurnal nasional yang bereputasi. “Saya ingin meluruskan bahwa bukan berarti indeks Scopus dan indeks lainnya sudah tidak diperlukan. Indeks-indeks jurnal tersebut tetap digunakan untuk memastikan mutu dari publikasi yang dihasilkan oleh seorang dosen atau profesor memang benar-benar baik. Di sisi lain, kami membenahi supaya jurnal-jurnal nasional bisa bereputasi,” tutur Ghufron. (jpnn/mas)  

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler