TANGERANG – Balai Besar Karantina Pertanian Bandara Soekarno-Hatta kembali menemukan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Golongan A1. Tidak tanggung-tanggung bakteri berbahaya tersebut ditemukan dalam 300 kilogram bibit sawi putih dan satu kilo gram biji kedelai yang masuk melalui bandara. Menghindari kerugian pada petani dalam negeri, Balai Besar Karantina Pertanian langsung memusnahkan bibit berbahaya tersebut. Pasalnya, OPTK golongan satu merupakan bakteri tumbuhan berbahaya yang belum pernah ditemukan di Indonesia serta tidak dapat dibebaskan. “Kami menemukan bakteri Pseudomonas firidiflava pada media sawi putih diimpor oleh PT East West Seed dari Korea Selatan. Tobacco Streak Virus (TSV) yang terbawa oleh media biji kedelai oleh PT Exindo Karsa Agung dari Kanada. Jika keduanya tersebar pada tanaman maka akan terjadi pengerusakan produksi tanam yang berlebih,” ungkap Eliza Suryati Roesli, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, usai pemusnahan, Selasa (6/3). Ia menuturkan, kedua jenis media pembawa tersebut telah disiapkan Sertifikat Phytosanitary dari negara asal oleh para importir. Namun sesuai standar operasional yang ada, karantina Soekarno Hatta tetap wajib melakukan tindakan pemeriksaan karantina terhadap media pembawa tersebut. "Kami tidak boleh lengah sedikit pun, dengan itu pengiriman apa pun kami tetap melakukan uji laboratorium dengan teliti dan sistem yang lengkap. Tidak boleh percaya begitu saja, permainan bisnis antar negara apa pun bisa terjadi. Tugas kami menjaganya,” tutur Eliza. Tambahnya, seperti pengiriman ini, jika pihaknya lengah dengan tidak melakukan pemeriksaan laboratorium, bakteri berbahaya yang belum ada di Indonesia itu dipastikan merugikan produksi pertanian petani kita. Secara ekonomis Eliza menerangkan bahwa 300 Kg bibit sawi putih ini dapat ditanam untuk 600 hektar lahan dengan produktivitas 60 ton per hektar. Jadi Karantina Soekarno Hatta dapat menyelamatkan 36.000 ton sawi hasil petani Indonesia. Atau sekitar Rp 252 miliar jika kita pakai patokan harga sawi dipasar 7.000 per kilogram. “Terlebih lagi jika bibit sawi putih ini diperuntukkan menjadi indukan tanaman. Berapa akumulasi kerugian yang harus ditanggung petani Kita. Maka jika penngiriman tidak dicek secara teliti, pertanian Indonesia akan merugi atas kelakuan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya. Pada pemusnahan kali ini turut dimusnahkan 401,15 kg media pembawa HPHK dan 7,2 kg Media Pembawa OPTK yang masuk secara illegal dan tidak dilengkapi dokumen karantina, periode penahanan Januari sampai Februari 2018. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incenerator dan disaksikan oleh para pemilik barang. (bun)
Bibit Sawi Mengandung Bakteri
Rabu 07-03-2018,04:56 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,18:36 WIB
Howard Johnson By Wyndham Tangerang Hadirkan “Easter Drawing Competition” untuk Mengasah Kreativitas Anak
Selasa 07-04-2026,18:39 WIB
Gidion Bastian Selan Raih Juara FLS3N hingga Tingkat Provinsi
Selasa 07-04-2026,18:34 WIB
SDN Sukasari 4 Perkuat Karakter Melalui Kegiatan Pramuka
Selasa 07-04-2026,21:20 WIB
Baznas Siapkan Rp25 Juta untuk Renovasi 1 Rumah Tak Laik
Selasa 07-04-2026,18:30 WIB
Harmoni Kebersamaan di Hari Raya, Penawaran Eksklusif Idul Fitri dari Hotel Santika Premiere Bintaro
Terkini
Selasa 07-04-2026,22:23 WIB
Awal Tahun Kasus Campak Melonjak
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Pemkot Tangerang Matangkan Perencanaan Kota Aerotropolis
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Razia di Bintaro, 75 Kendaraan Nunggak Pajak
Selasa 07-04-2026,22:17 WIB
Industri dan Peternakan Jadi Fokus Utama, Revisi RTRW Kota Serang
Selasa 07-04-2026,22:14 WIB