DPRD Ajukan Judicial Review

Jumat 02-03-2018,06:06 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  TANGERANG – Persoalan aset antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangerang tak kunjung selesai. Sudah genap 25 tahun usia Kota Tangerang, aset kabupaten yang ada di Kota Tangerang masih belum bisa dimiliki. Wajar saja persoalan ini terus berlarut-larut, lantaran  Undang-undang No. 2 tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang tidak memberikan penguatan hukum terhadap penyerahan aset. Di Pasal 13 ayat (1) huruf B dalam UU No 2 Tahun 1993, disebutkan bahwa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang bisa diserahkan jika dianggap perlu. Kalimat ‘Dianggap Perlu’ dinilai menjadi hambatan dalam percepatan pelimpahan aset kabupaten ke Kota Tangerang. Tak heran jika sekarang ini banyak aset  yang terbengkalai. Untuk itu, DPRD Kota Tangerang akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 13 ayat (1) huruf B pada  Undang-undang pembentukan Kotamadya Tingkat II Kota Tangerang. “Di pasal 13 huruf B, di situ ada kalimat jika dianggap perlu diserahkan aset daerah. Jadi kita akan hilangkan kalimat itu melalui Judicial Review,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, HM Sjaifuddin Z Hamadin. Menurut Sjaifuddin, DPRD akan mengajukan Judicial Review terhadap pasal itu untuk mengubah, mengganti atau menghapus kalimat ‘Dianggap Perlu’. Lebih lanjut Sjaifuddin menilai, kalimat ‘dianggap perlu untuk diserahkan’ dapat menghambat serah terima aset milik Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Karena menurutnya, apabila Pemkab merasa aset itu belum terlalu genting dibutuhkan oleh kota, maka sera terima itu akan menjadi kendala. “Kita terus mendorong serah terima aset ini. Karena ada salah satu rekomendasi Pansus angket kemarin supaya dilakukan Judicial Review. Semua aset diserahkan ke Kota tak terkecuali lagi, karena memang ada UU pembentukan Kota Tangerang,” ungkapnya. Selain itu, Sjaifuddin menerangkan ada ratusan bidang aset Kabupaten di Kota Tangerang dan aset ini menurutnya sudah terlalu lama terbengkalai. Oleh karena itu Judicial Review dianggap perlu. " Judicial Review itu perlu supaya ratusan bidang itu dapat segera dikembalikan ke Kota Tangerang,” pungkasnya. (mg-05)

Tags :
Kategori :

Terkait