PAMULANG-Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Ruko Pamulang Permai, diberi waktu seminggu untuk membereskan lapak mereka. Jika selama seminggu tidak rapi maka Satpol PP yang akan membongkar lapak mereka. Hal ini disampaikan langsung Kepala Satpol PP Kota Tangsel Chaerul Soleh yang datang ke lokasi. Ia mengatakan, memberi waktu satu minggu kepada PKL untuk dapat menertibkan lapaknya sendiri. "Kita beri waktu satu minggu untuk membongkar sendiri, kalau lewat akan kita bongkar paksa," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (14/2). Chaerul menambahkan, keberadaan lapak PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum (tribun). Satpol PP tidak langsung melakukan eksekusi namun, akan tetap menegakkan Perda yang ada di kota dengan moto cerdas modern dan religius tersebut. "Jadi kalau ada bangunan di lokasi yang tidak boleh untuk PKL tetap akan kita bongkar dan itu akan menjadi bukti jika pemerintah menjalankan amanah peraturan daerah," tambahnya. Masih menurut Chaerul, untuk lapak PKL yang ada di belakang Mitra 10 Pamulang, lahan yang dipakai adalah tempat parkir. Dan, lapak tersebut dibangun oleh Mitra 10 untuk kepentingan pedagang yang selama ini berjualan di sekitarnya. "Itu lahan fasos-fasum makanannya juga akan kita bongkar," jelasnya. Sementara itu, Camat Pamulang Deden Juardi mengatakan, kecamatan Pamulang dan Satpol PP Kota Tangsel baru sebatas memberitahu kepada PKL dan diingatkan. Mereka berjualan di garis sempadan jalan atau fasos-fasum dan itu tidak dibenarkan. "Makanya kita ingatkan dulu supaya dibongkar sendiri sebelum kita eksekusi langsung," ujarnya. Deden menambahkan, lapak PKL yang dibangun di belakang Mitra 10 jumlahnya ada 18 lapak. Dari awal ia sudah mengingatkan jika itu dilarang dan melanggar perda. Namun, peringatan itu tidak diindahkan. Bahkan, dua hari kemudian lapak itu sudah selesai dibangun menggunakan bahan atap baja ringan. "Yang pasti puluhan lapak PKL yang ada di Jalan Ruko Pamulang Permai dan Jalan Padjajaran Pamulang akan kita tertibkan," jelasnya. Sementara itu, perwakilan dari Mitra 10 Arsalih mengatakan, lapak semi permanen yang dibuat sengaja untuk PKL yang selama ini jualan di sekitar Mitra 10. Mereka ingin memfasilitasi PKL agar bisa jualan dengan rapi dan tidak kumuh. "Itu tujuan kita membangun lapak PKL semi permanen," katanya. Arsalih menambahkan, setelah mendapat peringatan dari Satpol PP dan Kecamatan Pamulang akan berkoordinasi dengan manajemen dan warga yang sudah mengisi lapak untuk jualan. "Kita akan melakukan diskusi bersama dulu sebelum dilakukan pembongkaran," tambahnya. Di sepanjang Jalan Ruku Pamulang Permai memang banyak terdapat lapak PKL. Salah satu pedagang makanan Dasuki mengatakan, sudah jualan selama tiga bulan. Tiap bulan, ia harus mengeluarkan uang Rp700 ribu untuk sewa lapak. "Ada orang yang tiap bulan datang mengambil uangnnya," singkapnya. (bud/esa)
Pilih Pindah, Atau Dibongkar Satpol PP
Kamis 15-02-2018,04:10 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 05-11-2026,21:42 WIB
BLK Tangerang Ditantang Tak Sekadar Cetak Sertifikat, Alumni Harus Terserap Kerja
Kamis 05-11-2026,21:11 WIB
Kabupaten Pandeglang dan Lebak Belum Masuk Ketegori Informatif
Kamis 05-11-2026,21:27 WIB
Kapolda Banten Minta Sinergi dengan Media Diperkuat, Keterbukaan Informasi Jadi Sorotan
Kamis 05-11-2026,21:07 WIB
DPKD Pastikan Perpustakaan Sekolah Terakreditasi
Kamis 05-11-2026,20:55 WIB
Jalan Miring, Truk Pasir Terguling
Terkini
Jumat 06-11-2026,13:08 WIB
Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52
Kamis 05-11-2026,21:42 WIB
BLK Tangerang Ditantang Tak Sekadar Cetak Sertifikat, Alumni Harus Terserap Kerja
Kamis 05-11-2026,21:39 WIB
Retribusi Kabupaten Tangerang Baru 80,33 Persen, PBG dan Kebersihan Masih Tertinggal
Kamis 05-11-2026,21:35 WIB
Pilkades 191 Desa di Kabupaten Serang Butuh Rp35,3 Miliar
Kamis 05-11-2026,21:31 WIB