Permintaan Ganti Rugi Melampaui Kajian

Senin 12-02-2018,09:40 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Pengadaan tanah untuk pelebaran jalan masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ada beberapa titik pelebaran jalan pada program tahun lalu yang hingga kini belum terealisasi. Permintaan ganti rugi oleh pemilik lahan yang tidak sesuai dengan hasil kajian menjadi kendala utama. Kepala Seksi Perencanaan Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan mengatakan, ada tiga titik pelebaran jalan yang menjadi prioritas, yaitu Jalan Kedaton – Pasar Kemis, Jalan Cibadak – Tigaraksa, dan Jalan Raya Legok. Pembebasan lahan milik perseorangan sudah mencapai 98 persen. Namun program untuk kepentingan umum dan upaya mengurai kemacetan itu justru terhambat oleh ulah para pengusaha yang lahan perusahaannya terkena dampak pelebaran jalan. Seperti di Geometri Islamic misalnya, Pemkab Tangerang masih berupaya membebaskan lahan dengan panjang sekitar 102   meter. Rencananya, jalan itu dilebarkan 12 sampai 14 meter berikut drainase atau saluran air. “Jalan di Geometri Islamic itu salah satu titik kemacetan yang sulit diurai. Kami bukan tidak ingin pengadaan tanah terealisasi 100 persen, tetapi kebanyakan pengusaha meminta ganti rugi dua kali lipat bahkan lebih. Sementara kami tidak bisa membayarkan lebih dari yang sudah ditentukan tim appraisal (penilai estimasi atau perkiraan atas nilai sebuah objek),” ujar Dadan kepada Tangerang Ekspres, Jumat (9/2). Dia menyebutkan, tim appraisal sebagai tim independen dan mengetahui kajian nilai jual objek pajak (NJOP), telah menentukan ganti rugi sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta per meter untuk Geometri Islamic. Sedangkan pemilik lahan bersikeras meminta Rp25 juta hingga Rp35 juta per meter. Tidak hanya itu, ada pula permintaan yang menghendaki seluruh bidang tanah yang dimiliki untuk dibeli oleh pemerintah, meskipun tidak menjadi sasaran pelebaran jalan. Sementara untuk pelebaran Jalan Kedaton – Pasar Kemis terdapat 19 perusahaan yang terkena dampak. Ganti rugi yang ditentukan tim appraisal sebesar Rp 3.000.000 sampai Rp 3.030.000. Namun pelebaran jalan sudah dimulai tahun 2017, meskipun ada tanah perusahaan yang belum tersentuh. Kemudian ganti rugi di Jalan Cibadak – Tigaraksa sebesar Rp 1.900.000 per meter sampai Rp 2.001.000. Sekalipun pelebaran jalan belum dimulai, namun pembebasan lahan mencapai 80 persen. Untuk Jalan Cibadak – Tigaraksa sendiri mencakup lima desa atau kelurahan di dua kecamatan, yaitu Kelurahan Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Desa Pasir Bolang (Kecamatan Tigaraksa), Desa Cibadak, dan Desa Bojong (Kecamatan Cikupa). Pembebasan lahan yang belum dilakukan adalah di Desa Cibadak dan Desa Bojong, karena di sana terdapat banyak perusahaan. Dadan mengaku, pihaknya terus berupaya untuk melakukan sosialisasi agar pengadaan tanah tercapai sesuai yang diharapkan. Pemilik tanah juga harus mengetahui bahwa tidak lagi dikenal istilah nego dalam pemberian ganti rugi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. “Kami terus berupaya agar berjalan lancar dan ada titik temu. Namun jika nanti tetap membandel, maka pemerintah akan menempuh jalur konsinyasi (hak penitipan uang kepada pengadilan), biar pengadilan yang menyelesaikan. Mayoritas pemilik tanah mendukung (pelebaran jalan), masa harus disisakan satu atau dua. Harus adil, semua dibebaskan,” tandas Dadan. Untuk diketahui, Dinas Perkim Kabupaten Tangerang menjadi peringkat pertama dengan anggaran persentase anggaran tahun 2017 tidak terserap. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang mencatat, serapan anggaran dinas perkim hanya sekitar 74 persen dari anggaran yang ada. Dadan mengaku, salah satu faktor besarnya sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) tersebut adalah pembebasan lahan yang belum rampung. Terlebih di Geometri Islamic. (mg-3)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler