SERPONG-Baliho tak berizin masih marak di Kota Tangsel. Papan iklan ini, tersebar di sejumlah titik keramain. Baliho-baliho ilegal ini banyak yang memajang foto walikota dan wakil walikota. Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum dan Perundangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Okky Rudianto menjelaskan, baliho tidak boleh disewakan karena sifatnya temprorer. Dimana, ketika izin sudah habis selama satu bulan sudah tidak boleh dipasang. “Baliho yang menggunakan foto ibu (Walikota Tangsel) kemungkinan tidak berizin. Sudah saya cek ternyata sudah ada sejak sebulan lalu. Kemarin juga sudah dirapatkan dengan bu wali, beliau bilang Satpol PP nggak berani nurunin baliho itu karena ada fotonya,” ujar Okky saat dihubungi Tangerang Ekspres, Selasa (6/1). Terkait perizinan baliho di Kota Tangsel, Okky mengatakan bukan kewenangan Satpol PP. Namun, kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintuu (DPMPTSP). Dengan bahasa yang disampiakan Walikota, menurut Okky artinya meminta Satpol PP untuk menertibkan baliho tersebut. “Kami tidak tahu, mana baliho yang berizin atau tidak. Tapi, kalau baliho sudah lebih dari sebulan peraturan harus sudah dibongkar. Hingga saat ini, belum ada laporan baliho itu memiliki izin atau tidak. Kami (Satpol PP) masih berunding, tinggal menunggu perintah pimpinan. Di baliho itu kan ada nomor HP-nya, rencanya kami akan memanggil pihak itu terkait balihonya,” kata Okky. Sampai saat ini, Okky mengatakan masih berunding terkait sanksi yang akan diberikan. Nantinya, mulai dari sanksi administratif berupa teguran hingga pembongkaran. “Kami akan perintahkan supaya mencopot, kalau nggak dicopot ya, kami bongkar. Tapi, kita rapatkan dulu, melanggar perda atau tidak. Selanjutnya akan ditindak ke penyidikan,” tambahnya. Lanjut Okky, untuk menertibkan permasalahan ini pihaknya akan bekerja sama dengan pihak terkait. Sehingga, diharapkan tidak ada lagi reklame atau baliho yang terpampang tanpa izin resmi. “Ke depan sudah ada kepwal tim pengawasan. Kita akan jadi satu tim dengan SKPD seperti DPMPTSP. Jadi nanti ada yang membawahi reklame buat mengawasi iklan-iklan yang tidak berizin dan lembaga yang mengeluarkan izin serta ada pemeriksaan dan penertibannya,” ucapnya. Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyampaikan tidak keberatan atas baliho yang menggunakan fotonya. Selama, baliho atau papan iklan itu memiliki legalitas resmi. Namun jika tidak maka, urusannya lain. “Kalau pasang foto nggak apa-apa. Rasanya sih, tidak melanggar. Saya tidak keberatan sepanjang penggunaanya masih sopan,” tuturnya. (mg-7/esa)
Marak Baliho Tak Berizin
Rabu 07-02-2018,05:34 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,18:21 WIB
SMPN 1 Sukamulya Belajar Jelang TKA, Siswa Bisa Gunakan HP
Senin 06-04-2026,18:17 WIB
SDN Tobat II Optimis Siswa Hadapi TKA
Senin 06-04-2026,18:19 WIB
SDN Jurumudi 4 Pastikan KBM Kembali Normal Pasca Idulfitri
Senin 06-04-2026,22:04 WIB
Pemkot Tangsel Evaluasi Penyebab Banjir
Senin 06-04-2026,18:24 WIB
Kembangkan Potensi Siswa SMPN 1 Mauk Melalui Kegiatan Ekstrakulikuler, Hidupkan Kembali Ekskul Basket
Terkini
Senin 06-04-2026,22:06 WIB
WFH Dinilai Bukan Solusi Hemat BBM, Pengamat Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan
Senin 06-04-2026,22:04 WIB
Pemkot Tangsel Evaluasi Penyebab Banjir
Senin 06-04-2026,22:02 WIB
Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan TKA di SMPN 1 Curug
Senin 06-04-2026,22:02 WIB
Pemda Nilai WFH Bisa Hemat BMM dan Listrik
Senin 06-04-2026,21:57 WIB