JAKARTA-Gubernur Jambi Zumi Zola dan Bupati Jombang, Jawa Timur Nyono Suharli Wihandoko sama-sama terjerat kasus hukum yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, perlakuan terhadap keduanya terkesan berbeda. Zumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Daerah (RAPBD) Jambi 2018, masih diperkenankan menjabat gubernur. Sementara Nyono, bakal dinonaktifkan untuk sementara waktu. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerbitkan surat keputusan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jombang, Senin (5/2). Menanggapi perbedaan perlakuan tersebut, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono angkat suara. Menurutnya, karena Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur demikian. Perbedaan paling mendasar, Zumi ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pengembangan kasus dan sampai saat ini lembaga antirasuah belum melakukan penahanan. Sementara Nyono, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (3/2) terkait dugaan menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyanti, untuk perizinan pengurusan jabatan. Nyono kini telah mendekam di tahanan KPK. "Jadi untuk Jombang, hari ini Plt-nya diterbitkan oleh Mendagri. Sementara Gubernur Jambi belum karena baru tersangka," ujar Sumarsono di Jakarta, Senin (5/2). Kemendagri kata Sumarsono, nantinya baru akan menerbitkan surat pengangkatan Plt Gubernur Jambi, jika KPK menahan Zumi yang juga diketahui menjabat Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi tersebut. "Kalau tersangka dan ditahan, langsung diganti plt. Kalau Jombang kan tersangka dan sudah ditahan. Jadi langsung hari ini ditunjuk pelaksana tugas," ucapnya. Selain karena sudah ditahan, Nyono yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Jawa Timur, diketahui telah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan. Sumarsono menilai, langkah tersebut cukup baik. Karena sebentar lagi Bupati-Wakil Bupati Jombang 2013-2018 akan segera mengakhiri masa jabatan. "Itu lebih bagus, wong sebentar lagi akhir masa jabatan (Bupati Jombang). Lebih baik mundur, itu bentuk pertanggungjawaban yang baik," kata Soni, panggilan akrab Sumarsono. Menurut mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini, memilih mundur dari jabatan ketika terkait persoalan hukum, merupakan pilihan nurani. Karena itu, tidak bisa berlaku sama terhadap seluruh kepala daerah. "Jadi intinya, secara hukum untuk Zumi tak ada keharusan mundur. Kecuali OTT. Kasus Zumi kan bukan OTT, tapi (pengembangan kasus,red) dari OTT sebelumnya," pungkas Sumarsono. (jpc/esa)
Nyono Nonaktif, Zumi Tetap Menjabat
Selasa 06-02-2018,08:27 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :