KPK ‘Bagi-bagi’ Mobil Rampasan

Rabu 31-01-2018,08:05 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi 'membagi-bagikan' mobil rampasan ke sejumlah instansi. Pembagian ini dilakukan dalam bentuk hibah barang. Barang yang dibagikan itu seperti, dua mobil barang rampasan terpidana kasus korupsi ke pihak Kemenkumham. Dua mobil itu ialah Toyota Avanza senilai Rp59 juta milik mantan Kakorlantas Polri Irjen (Purn) Djoko Susilo dan Toyota Hilux senilai Rp149 juta milik mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurna Jaya. "Mudah-mudahan adanya dua mobil ini, lebih memperlancar tugas dan bisa meringankan kinerjanya. Dan temen Rupbasan di daerah belum mempunyai inventaris padahal negara untuk 2 tahun ke depan tidak ada pengadaan kendaraan dinas," kata Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Wahiddin, dalam konferensi pers di KPK Jakarta, Selasa (30/01). Wahiddin melanjutkan, dengan adanya hibah ini, dia mengucapkan terima kasih pada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, dengan adanya hibah ini, bila kepala Rupbasan Erwan Prasetyodiundang ke sebuah acara, bisa segera hadir tepat waktu. "Maksimalkan untuk mobilitas dari kepala Rupbasan selama ini kalau rapat, kalau diundang kemana-mana itu pakai grab, seorang kepala unit setingkat Rupbasan masih pakai grab kan tidak layak," imbuhnya. Sementara itu, terkait adanya hibah ini, Pelaksana tugas (Plt) Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri mengatakan bahwa ini bagian dari pemulihan aset yang bukan hanya selalu tentang lelang, tapi barang dapat dihibahkan atau dimanfaatkan. "(ini) bagian dari upaya pemulihan aset, ini dimanfaatkan oleh Kemenkumham," tuturnya. Irene menambahkan, selain mobil, ada juga beberapa barang yang kemudian akan dihibahkan ke Pemkot, kabupaten atau provinsi. "Jadi berdasarkan Kementerian Keuangan diperbolehkan memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu hak," tukasnya. Irene Putri juga mengatakan, ada beberapa unit mobil yang dihibahkan ke instansi lain. Namun, jaksa senior ini tidak hafal berapa jumlah barang rampasan terpidana korupsi ini yang dihibahkan tersebut. "Ada yang juga disetujui untuk kejaksaan juga ada untuk Polres, ada kemudian untuk TNI ya," ucapnya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/01). Yang pasti kata Irene, untuk kejaksaan yang sudah disetujui ada 3 unit. Kemudian untuk Rutan, yang sudah disetujui sebanyak tiga atau empat unit. "Saya lupa detailnya. Termasuk juga untuk Rutan atau Lapas ya, termasuk untuk Polres yang disetujui, nanti kita serahkan," tuturnya. Terkait penyerahan barang rampasan ke sejumlah lembaga negara, menurut Irene,hal ini bagian dari upaya pemulihan aset. Sehingga tidak hanya bisa dilelang, tapi juga bisa dimanfaatkan atau dihibahkan barang-barang hasil rampasan negara tersebut. "Hari ini kita sama-sama melihat bahwa ini dimanfaatkan oleh Kemenkumham," ujarnya. Selain dihibahkan ke lembaga penegak hukum, menurut Irene, ada juga beberapa barang rampasan negara yang kemudian akan kita hibahkan ke Pemda Kota, kabupaten atau provinsi. "Jadi berdasarkan Kementerian keuangan diperbolehkan memanfaatkan sendiri barang rampasan milik negara dan itu hak. Kan lebih efektif pemanfaatan," tukasnya. (jpc/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait