Keterbukaan Informasi Jangan Ditakuti

Senin 13-11-2017,09:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG– Lima lembaga digandeng Universitas Islam Syekh Yusuf (Unis) Tangerang. Itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman Republik Indonesia, KIP Banten, DPRD Kota Tangerang, KPU Kota Tangerang dan Korda ICMI Kota Tangerang, Jumat (10/11).

Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Senat FISIP UNIS dapat mengembangkan Tri Darma perguruan tinggi UNIS. Salah satunya dengan Ombudsman yang dinilai dapat meningkatkan kualitas dosen dan mahasiswa, Sekaligus sebagai pembuktian kepada masyarakat di bidang pengajaran.

“Jadi kita bisa saling bersinergi. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan pelayanan publik di Banten lebih baik. Bagi UNIS sendiri bisa memiliki data dan bisa mempraktikan teorinya,” ujar Dekan Fisip Unis, Yusmedi Yusuf.

Dirinya melanjutkan, perguruan tinggi tidak bisa sendiri dalam melakukan hubungan. Lembaga-lembaga diluar pendidikan dirasa sangat perlu dan bisa saling mengisi.

Tidak hanya itu, kedepannya Kampus Unis akan menugaskan dosen dan mahasiswa untuk mengkaji hal-hal yang yang diharapkan oleh perguruan tinggi dan instansi-instansi lainnya. Serta nanti kemudian akan mengembangkan suatu implementasi dibidang keilmuan.

Hal Senada disampaikan Dosen UNIS, Hilman. Dirinya menjelaskan, penandatanganan MoU ini sangat strategis karena banyak hal yang akan dilakukan terutama di tahun 2018 mendatang. Fisip UNIS ingin mengimplementasikan teori-teori keilmuan yang ada untuk dapat diaplikasikan dengan konteks yang lebih konkret.

"Penandatanganan MoU dengan Ombudsman menjadi salah satu bukti bagaimana kita memberikan kontribusi dan pemikiran supaya pelayanan publik di Provinsi Banten itu meningkat. Juga kerjasama yang kita jalin dengan komisi informasi mengingat UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang jadi hambatan," paparnya.

Maka, pihaknya ingin mendorong kampus untuk dapat menyadarkan kepada masyarakat bahwa informasi itu hak asasi manusia (HAM) bukan sesuatu yang harus ditakuti oleh badan publik.

"Maka kita akan mendorong dengan Komisi Informasi supaya badan publik ini sadar bahwa ini eranya terbuka tidak bisa ditutupi," tukasnya.

MoU tersebut kemudian disambut Ombudsman RI Perwakilan Banten, Bambang Purwanto Sumo. Perjanjian yang sudah terjalin tersebut menjadikan UNIS sebagai lembaga publik yang bertugas mengawasi. Hal itu karena masih minimnya jumlah sumber daya manusia (SDM) Ombudsman.

“Prinsipnya kami mengawasi jasa, barang dan administrasi yang ada di suatu lembaga publik, agar pengawasan maksimal perlu ada jaringan dan kerjasama lembaga lain. UNIS merupakan mitra strategis bagi Ombudsman. Ini bisa membantu SDM Ombudsman di daerah yang masih minim,” papar perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten. (mg-01)

Tags :
Kategori :

Terkait