TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang memastikan seluruh perpustakaan di sekolah baik SD maupun SMP bisa terakreditasi.
Karena selama ini kurang lebih 500 perpustakaan di sekolah yang tercatat di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), belum satu pun yang terakreditasi.
Kepala DPKD Kabupaten Serang Rahmat Fitriadi mengatakan, pihaknya mengadakan sosialisasi untuk memperkuat perpustakaan sekolah terkait dengan sarana prasarana yang harus dilengkapi hingga peningkatan SDM guru supaya diharapkan perpustakaan sekolah terakreditasi.
Pada sosialisasi ini pihaknya mempersiapkan informasi yang cukup lengkap untuk guru yang mengelola perpustakaan di sekolah supaya bisa mengetahui seputar tata kelola perpustakaannya.
"Kita mempersiapkan SDM ini dalam pengelolaan perpustakaan, tata kelola ini penting untuk dapat menunjukkan bahwa perpustakaan itu bisa berkembang dan istilahnya adalah inklusi sosial. Jadi transformasi inklusi sosial perpustakaan itu, yang kita sambut sehingga nanti pengelola perpustakaan bisa menyediakan kebutuhan dari pemustaka," katanya kepada wartawan usai acara sosialisasi di Hotel Swiss Bell Cikande, Kecamatan Cikande, Kamis (5/11).
Rahmat mengatakan, dengan adanya sarana prasarana yang cukup ditambah dengan tata kelola SDM yang bagus, serta koleksi buku yang memadai dan sistem yang terbangun, tentu dapat meningkatkan kualitas belajar anak-anak.
Terlebih saat ini DPKD sedang menyusun aplikasi yang bisa terakses ke e-Book, dan dapat diakses oleh siswa dan guru bahkan seluruh masyarakat Kabupaten Serang.
"Dengan harapan seperti ini tentunya pengetahuan tambah tinggi, kalau sudah tinggi Insya Allah untuk generasi emas 2045 bisa tercapai. Karena siswa kini, mampu meningkatkan tingkat kegemaran membacanya dan indeks pembangunan tentunya akan semakin baik," ujarnya.
Dikatakan Rahmat, perpustakaan sekolah di Kabupaten Serang yang jumlahnya kurang lebih 500 yang tercatat di Perpusnas, namun belum ada satupun yang terakreditasi meskipun bangunan perpustakaannya bagus namun tidak bisa langsung mendapatkan akreditasi.
Ada beberapa persyaratan perpustakaan sekolah mendapatkan akreditasi, mulai dari sarana prasarana baik gedung, ruangan dan tempat penunjang lainnya, kemudian SDM pengelola perpustakaannya, koleksi buku-buku, dan lainnya.
"Meskipun guru bukan Pustakawan, namun dalam undang-undang tentang perpustakaan bahwa pengelola perpustakaan tidak harus pustakawan, bisa dari guru dan lainnya. Semoga dengan upaya yang kita lakukan ini, perpustakaan sekolah bisa terakreditasi semuanya," ucapnya.
Adapun keuntungan jika perpustakaan sekolah sudah terakreditasi, kata Rahmat, akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dari Perpusnas untuk meningkatkan perpustakaan sekolah.
"Nanti kalau terakreditasi ini biasanya ada fasilitas yang lainnya, kalau terakreditasi itu ada DAK non fisik yang bisa dipergunakan untuk meningkatkan perpustakaan," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengapresiasi kegiatan sosialisasi peningkatan kapasitas tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan.
Karena tujuannya supaya peran guru yang juga merangkap menjadi pustakawan di sekolah bisa meningkatkan kualitasnya supaya bisa membangun kesadaran bagi murid dalam membaca buku.