Arnis menyebutkan, nilai tuntutan tersebut masih berpotensi bertambah. Hingga pekan ini, jumlah warga terdampak mencapai 178 orang, bertambah dua orang dibandingkan pendataan sebelumnya.
Nilai Rp539 juta yang diajukan saat ini baru mencakup biaya pengobatan rumah sakit. Sementara itu, warga yang sebelumnya menjalani rawat inap dilaporkan telah kembali ke rumah.
Jika tidak mendapat tanggapan dari PT APS, warga mempertimbangkan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.“Kalau tidak ada respons, kemungkinan besar warga akan melakukan gugatan perdata. Melalui jalur ini, tentu akan lebih banyak lagi warga yang mendata kerugiannya,” tegas Arnis.
Selain menuntut ganti rugi, warga juga menyampaikan keberatan terhadap skema kompensasi yang ditawarkan dalam proses peralihan pengelolaan air bersih dari PT APS kepada PITS.
Perwakilan warga, Yudi, mengatakan warga menolak kompensasi berupa pembebasan tagihan air selama satu bulan hingga masa transisi pengelolaan selesai. Warga menilai penyelesaian persoalan harus mencakup penggantian biaya pengobatan rumah sakit dan kerugian lain yang dialami korban.
Menurut Yudi, pihak pengelola menyatakan akan memverifikasi data biaya pengobatan yang disampaikan warga. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan data sekaligus menelusuri kaitan keluhan kesehatan dengan penggunaan air dari jaringan perumahan.“Pengelola mengaku akan melakukan audit terhadap data yang diberikan warga, khawatir misalnya data itu ternyata tidak valid atau butuh diverifikasi,” ujarnya.
Warga juga meminta PT APS menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada seluruh pelanggan terdampak. Menurut Yudi, pihak pengelola menyatakan surat permohonan maaf akan disampaikan langsung ke rumah masing-masing pelanggan dalam waktu sepekan.
Selain itu, warga meminta dilibatkan dalam proses peralihan pengelolaan, terutama terkait rencana penjualan aset jaringan air kepada PITS. Mereka khawatir transaksi tersebut turut menyangkut data pelanggan tanpa kejelasan perlindungan hak konsumen.
“Terus kami juga minta dilibatkan karena aset jaringan mau dijual ke PT PITS. Jangan sampai dokumen konsumen di sini dirugikan,” katanya.
Kekhawatiran warga juga mencakup kemungkinan kenaikan tarif setelah PITS mengambil alih layanan. Pasalnya, perusahaan daerah itu harus membeli pasokan air dari Perumdam TKR.“Jadi kan harganya pasti lebih mahal dari yang sekarang,” tutur Yudi.
Direktur Utama PT APS Muslimin Bora memastikan aset perusahaan, termasuk jaringan pipa air, akan dijual kepada PITS. Ia mengatakan rencana kerja sama sebelumnya tidak kunjung terealisasi hingga akhirnya disepakati penyerahan pengelolaan kepada pemerintah daerah.“Ternyata di akhir banyak masalah seperti ini, jadi akhirnya ya sudahlah, kita sepakati dan kita serahkan ke pemda,” ujarnya.
Peralihan pengelolaan air bersih Serpong Lagoon kini menghadapi dua pekerjaan besar: memastikan layanan kepada pelanggan segera membaik dan menyelesaikan tuntutan warga yang terdampak persoalan kesehatan.
Warga berharap pengambilalihan oleh PITS tidak berhenti pada pergantian pengelola. Kepastian tarif, penyelesaian ganti rugi, keterbukaan proses pengalihan aset, serta perlindungan hak pelanggan menjadi hal yang mereka tuntut agar persoalan serupa tidak terulang.(bud)