BJB

PITS Segera Ambil Alih Air Serpong Lagoon

PITS Segera Ambil Alih Air Serpong Lagoon

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.(Tri Budi/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan pengalihan pengelolaan layanan air bersih Perumahan Serpong Lagoon kepada Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) rampung pekan ini atau awal November 2026.

Namun, peralihan tersebut masih dibayangi persoalan tuntutan ganti rugi warga akibat kasus diare akut dan muntaber yang diduga berkaitan dengan pencemaran air bersih.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meminta PITS segera mengambil alih pengelolaan sekaligus membenahi pelayanan air bersih bagi warga. Perusahaan daerah itu menyatakan siap melayani lebih dari 1.000 sambungan rumah di kawasan tersebut.

“Memang harus begitu. Sebetulnya, penyediaan air bersih itu dalam aturannya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Perseroda. Ini sebetulnya sudah kita mintakan sejak lama, paling tidak melalui kerja sama,” ujar Benyamin kepada wartawan, Rabu (28/10).

Menurut Benyamin, penyediaan air bersih merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dijalankan pemerintah daerah. Karena itu, PITS tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga wajib memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.

Sebagai pemegang saham mayoritas, Benyamin meminta PITS meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan setelah proses penyerahan pengelolaan selesai.

“Saya minta minggu ini atau awal bulan selesai dulu penyerahannya, baru setelah itu perbaikan pelayanan air bersihnya,” tuturnya.

Persoalan tarif menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses peralihan tersebut. PITS memperoleh pasokan air dari Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR), sehingga penetapan tarif harus mempertimbangkan struktur biaya dan kemampuan pelanggan.

Benyamin menegaskan, penetapan tarif tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa kajian yang memadai. Menurut dia, PITS harus menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan tanggung jawab sosial sebagai perusahaan milik daerah.

“Kalau mekanisme pasar, tentunya penetapan harganya ditetapkan melalui keputusan wali kota. Tapi pertimbangannya banyak hal. Perseroda PITS selain mencari untung juga punya fungsi sosial, jadi tidak semena-mena menaikkan harga. Itu harus melalui kajian yang cukup mendalam,” jelasnya.

Di tengah rencana pengambilalihan pengelolaan air bersih, warga Serpong Lagoon masih menuntut pertanggungjawaban PT Arfa Putra Soegama (APS), pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di kawasan perumahan tersebut.

Tuntutan itu muncul setelah 178 warga dilaporkan terdampak kasus diare akut dan muntaber yang diduga berkaitan dengan pencemaran air bersih oleh bakteri Escherichia coli (E. coli).

Perwakilan warga, Arnis Silvia, mengatakan warga telah mengajukan tuntutan ganti rugi sekitar Rp539 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kerugian materiil dan immateriil yang dialami warga terdampak.“Estimasinya sekitar Rp539 juta kurang lebih,” ujarnya.

Namun, jumlah tersebut belum mencakup seluruh warga terdampak. Arnis menjelaskan, pendataan kerugian hanya dilakukan pada 22–23 Oktober 2026 sehingga jumlah warga yang menyerahkan data masih terbatas.“Yang mendata diri tidak sampai 50 warga karena waktu yang diberikan lumayan singkat, yakni pada 22–23 Oktober saja,” tambahnya.

Sumber: