Kemenag Dorong 258 Pesantren Ramah Anak

Kamis 24-09-2026,21:46 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang mendorong 258 pondok pesantren yang terdata di Kota Serang menerapkan prinsip Pendidikan Pesantren Ramah Anak. Penerapan program tersebut saat ini masih dipetakan secara bertahap.

Kepala Seksi Pendidikan Agama dan Ke­agamaan Islam (PAKIS) Kankemenag Kota Serang, Wajir Zulfan, mengatakan penerapan pesantren ramah anak tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan ad­ministrasi, tetapi harus diwujudkan da­lam proses pendidikan dan pengasuhan santri.

“Berdasarkan data EMIS, saat ini terdapat 258 pondok pesantren yang terdata di Kota Serang. Untuk jumlah pesantren yang secara khusus telah menerapkan prinsip Pendidikan Pesantren Ramah Anak, kami masih melakukan pemetaan secara bertahap,” kata Wajir kepada Tangerang Ekspres, Kamis (24/9).

Kemenag, kata dia, terus mem­berikan pemahaman ke­pada pengelola pesantren terkait Keputusan Dirjen Pen­didikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak. Sosialisasi juga dila­kukan melalui koordinasi dengan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Serang.

Menurut Wajir, pesantren ramah anak harus mampu memberikan perlindungan, rasa aman dan nyaman kepada santri serta mencegah keke­rasan, perundungan maupun tindakan yang merendahkan martabat anak.

“Tegas dalam mendidik tidak berarti harus menggunakan kekerasan. Nilai-nilai pendi­dikan pesantren seperti kete­ladanan, pembinaan, nasihat dan pendekatan persuasif harus menjadi bagian dari proses pembentukan karakter santri,” ujarnya.

Ia mengatakan kondisi dan kesiapan setiap pesantren berbeda sehingga pembinaan dilakukan secara bertahap. Monitoring dan evaluasi tetap dilakukan, meski belum secara rutin di seluruh pesantren.

“Pelaksanaannya dilakukan sesuai kebutuhan, kondisi, informasi yang diterima mau­pun agenda pembinaan yang dilaksanakan Kementerian Agama,” katanya.

Sepanjang 2026 hingga saat ini, Kemenag Kota Serang juga belum menerima laporan terkait kekerasan fisik, verbal, perundungan maupun bentuk kekerasan lainnya terhadap santri di pesantren.

Meski demikian, Wajir mene­gaskan kondisi tersebut tidak membuat upaya pencegahan dihentikan. Jika terdapat la­poran dugaan kekerasan, Ke­menag akan berkoordinasi dan melakukan klarifikasi de­ngan pihak pesantren mau­pun instansi terkait sesuai kewenangan.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar (BRI­MA), Murtado, menilai doro­ngan Kemenag tersebut pen­ting karena pesantren tidak hanya menjadi tempat pen­didikan agama, tetapi juga ruang pembentukan karakter anak.

Namun, menurut dia, pene­rapan pesantren ramah anak tidak cukup berhenti pada tar­get 258 pesantren atau so­sialisasi aturan. Kemenag perlu memastikan prinsip tersebut benar-benar diterap­kan dalam keseharian pesantren.

“Indikatornya tidak cukup hanya ada aturan tertulis atau spanduk tentang pesantren ramah anak. Yang paling penting adalah bagaimana santri diperlakukan sehari-hari,” ujarnya saat dihubungi Tangerang Ekspres.

Murtado menyebut sejumlah indikator yang perlu diperhatikan, seperti aturan disiplin tanpa kekerasan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan dan pendampingan korban, serta pemahaman pengasuh dan tenaga pendidik mengenai perlindungan anak.

Ia juga mendorong peng­awasan dilakukan secara ber­kala­, bukan hanya ketika mun­cul laporan. Menurutnya, kanal pengaduan perlu dibuat aman, rahasia dan mudah diakses santri maupun orang tua.

“Targetnya, 258 pesantren itu memiliki lingkungan pen­didikan yang benar-benar aman, bebas dari kekerasan, menghormati martabat santri, dan memiliki sistem perlin­dungan anak yang berjalan,” katanya. (ald)

Kategori :