Jerman menjadi pelopor di Eropa yang akan menindak tegas ujaran kebencian dan hoax di media sosial (medsos) seperti Facebook dan Twitter. Rabu (5/4) kemarin, pemerintah Jerman menyetujui penerbitan undang-undang yang mengatur denda hingga EUR 50 juta (setara Rp 711 miliar) kepada Facebook maupun Twitter, jika gagal segera menghapus hate speech (ujaran kebencian) dan fake news (berita bohong alias Hoax).
"Kejahatan seperti itu harus dilawan dan dituntut tegas, karena menimbulkan bahaya besar buat perdamaian masyarakat yang bebas, terbuka dan demokratis," bunyi pernyatan resmi pemerintahan Kanselir Angela Merkel yang dilansir AFP, Rabu (5/4) kemarin. Pemerintahan Merkel sebenarnya telah berulang kali memperingatkan raksasa online untuk memiliki kebijakan tegas terkait konten di jaringan mereka. Pada 2015, perusahaan-perusaan web (pemilik media sosial) sempat berjanji mengawasi bahkan menghapus konten kebencian dan hoax dalam waktu 24 jam. Namun ternyata itu belum efektif. "Kami belum melihat usaha yang cukup," kata Menteri Kehakiman Jerman, Heiko Maas. Di luar ujaran atau pidato kebencian dan berita palsu, rancangan undang-undang itu nantinya akan mencakup konten ilegal lainnya seperti pornografi anak dan kegiatan terkait terorisme. (jpnn)Muat Hoax, Medsos Terancam Denda Rp 711 Miliar
Jumat 07-04-2017,07:12 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :