Diskominfo Akan Deteksi ASN Main Judol

Senin 27-07-2026,21:30 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pengawasan praktik judi online (judol) di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian serius Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Salah satu bentuk pengawasannya dengan, memastikan setiap ASN yang mengakses situs judi online, akan terdeteksi oleh jaringan milik Diskominfo Banten.

Meski hingga kini belum ditemukan pegawai Pemprov Banten yang terlibat, BKD memastikan langkah pencegahan terus dilakukan agar ASN tidak terjerumus dalam praktik ilegal tersebut.

Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan pihaknya belum menerima laporan adanya ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang terindikasi bermain judi online.

Sampai hari ini belum ada laporan ASN yang terlibat judi online, kata Ai melalui sambungan telepon, Senin (27/7).

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas digital ASN dilakukan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Banten, terutama melalui pemantauan penggunaan jaringan dan sistem teknologi informasi di lingkungan pemerintahan.

Kalau terkait judi online, sampai sekarang belum ada laporan yang masuk ke BKD. Aktivitas penggunaan jaringan pegawai dapat terdeteksi melalui sistem di Kominfo. Yang jelas, praktik seperti itu tidak diperbolehkan bagi ASN, tegasnya.

Ai mengingatkan, keterlibatan ASN dalam judi online bukan hanya melanggar norma etika sebagai aparatur negara, tetapi juga berpotensi berdampak pada disiplin, integritas, hingga kinerja pelayanan publik.

Karena itu, BKD terus mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi praktik perjudian daring yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarganya.

Kami terus mengimbau seluruh ASN untuk tidak terlibat judi online karena dampaknya bukan hanya terhadap individu, tetapi juga keluarga dan citra institusi, ujarnya.

Di sisi lain, BKD juga melakukan evaluasi disiplin ASN selama Semester I 2026. Hasil pemantauan menunjukkan tingkat kedisiplinan pegawai Pemprov Banten masih relatif baik.

Ai menyebut angka ketidakhadiran ASN masih berada di bawah tiga persen dan sebagian besar disebabkan oleh alasan yang sah, seperti cuti, sakit, maupun menjalankan ibadah umrah.

Kinerjanya masih baik, belum ada hal yang menonjol. Tingkat kehadiran pegawai juga masih normal, ketidakhadiran berada di bawah dua sampai tiga persen dan mayoritas karena alasan resmi, ungkapnya.

Jabodetabek Zona Merah Judol

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), meyebut wilayah Jabodetabek masih menjadi pusat aktivitas judi online (Judol) nasional. Karena itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, memperketat pengawasan Judol khususnya di kalangan ASN.

Dalam data yang dipublikasikan PPATK pada Juni 2026 berdasarkan transaksi tahun 2025, Kabupaten Bogor menempati posisi pertama dengan 103.092 pemain nilai deposit mencapai Rp414,4 miliar. Disusul Jakarta Barat dengan 89.320 pemain dan total deposit Rp600,6 miliar, kemudian Jakarta Timur sebanyak 81.750 pemain dengan deposit Rp425,9 miliar, serta Kota Bandung sebanyak 80.549 pemain dengan nilai transaksi Rp341,7 miliar.

PPATK juga mencatat, dari 10 wilayah dengan aktivitas judi online tertinggi, terdapat dua daerah yang berasal dari Provinsi Banten. Temuan tersebut menempatkan kawasan Jabodetabek sebagai salah satu zona dengan aktivitas judi online paling tinggi di Indonesia.

Berdasarkan kelompok usia, mayoritas pelaku judi online berasal dari rentang usia 20 hingga 30 tahun, disusul kelompok usia 31 hingga 40 tahun, dengan dominasi pelaku berjenis kelamin laki-laki.

PPATK menilai kondisi ini menjadi alarm serius karena kelompok usia produktif yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi justru paling rentan terjerat judi online.

Yang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi juga masa depan produktif, tulis PPATK dalam publikasi resminya. (mam)

Kategori :