BJB

Narkotika Dominasi Pemusnahan Barbuk

Narkotika Dominasi Pemusnahan Barbuk

Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang sudah inkrah.--

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Perkara narkotika mendominasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Dari 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagian besar barang bukti berasal dari kasus narkotika dan peredaran obat keras ilegal.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 664,6 gram sabu, 991,5 gram ganja, serta 600,25 gram tembakau sintetis. Ribuan obat keras ilegal juga turut dimusnahkan, di antaranya 24.381 butir tramadol, 15.317 butir hexymer, dan 2.069 butir trihex.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Langkah tersebut sekaligus bagian dari transparansi pengelolaan barang bukti kepada masyarakat.

“Setiap tiga bulan sekali kami laksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah. Ini bentuk transparansi kami kepada masyarakat akan pengelolaan barang bukti yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” ujar Wahyudi, Rabu (16/9).

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang Saimun mengatakan, selain narkotika dan obat keras, terdapat sejumlah barang bukti lain yang ikut dimusnahkan. Di antaranya satu butir ekstasi, 31 butir alprazolam, 74 butir riklona, 10 butir clona, dan 19 butir euforis.

“Paling banyak memang perkara narkotika dan obat terlarang,” katanya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu dihancurkan menggunakan blender dan larutan kimia, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain itu, Kejari memusnahkan 25 unit telepon seluler, senjata tajam, senjata api, serta 665 item barang bukti lainnya. Barang tersebut antara lain alat isap sabu atau bong, pakaian, timbangan digital, hingga kunci leter T yang berkaitan dengan perkara pencurian.

Pemusnahan ini merupakan agenda rutin Kejari Kabupaten Tangerang terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.(sep)

Kejari Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang sudah inkrah.

Sumber: