SERPONG-Peredaran miniman beralkohol (minol) di Kota Tangsel merajalela. Buktinya, minuman yang dilarang ini ditemukan di tempat karaoke keluarga. Ribuan minuman keras (miras) berbagai jenis tersebut dijual bebas para pengelola tempat hiburan. Peredaran minol ini terungkap saat tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI dan Polri menggelar razia tempat hiburan, Jumat (27/10). Dari operasi ini ditemukan, 1.283 botol minol dari enam tempat karaoke yang berada di kawasan Golden Boulevard, BSD City, Serpong. Ribuan botol tersebut di antaranya disita dari, Karaoke Garage & Liqquid sebanyak 309 botol. Lalu, di BOA Karaoke 29 botol, Matador Karaoke 272 botol, Coffee House 182 botol, Famous Karaoke 35 botol dan CC Executive Karaoke sebanyak 456 botol. Semua miras yang ditemukan berjenis berbagai ukuran. Tak itu saja, PPNS Tangsel mendapatkan tambahan miras setelah menggeledah gudang Garage Liquid (GL). Sebelumnya, gudang ini tidak dapat disentuh petugas karena alasan, kuncinya tidak ada. Namun kemudian, pada Selasa (31/10), petugas berhasil membuka gudang tersebut. Di dalam gudang itu ditemukan dua krat bir. PPNS Tangsel Muhamad Muksin mengatakan, pembukaan gudang dilakukan bersama dengan Satpol PP Tangsel yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Taufik Wahidin. Tak ketinggalan, General Manager GL Iswandoko, turut menyaksikan. “Yang buka pintu gudangnya general manager-nya langsung. Di dalamnya ada 10 krat bir kosong dan dua krat bir ada isinya,” ujarnya. Muksin melanjutkan, usai digeledah pengelola langung menyerahkan barang simpanannya kepada petugas untuk dimusnahkan. “Penggeledahan tidak mendapat perlawanan. Pengelola langsung menandatangani surat pernyataan bersedia memusnahkan barang dagangannya,” tambahnya, seraya menyebut barang bukti diangkut oleh petugas untuk diamankan. Temuan miras di tempat karaoke membuat prihatin Ketua Pengelola Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel Gusri Effendi. Ia menilai, kejadian ini perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan baru terkait peredaran minol. Seperti, membuat kawasan khusus peredaran minol. Gusri mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 mengenai penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha bidang perindustrian dan perdagangan kurang relevan. Karena, di perda ini dilarang memperjualbelikan minol. Namun faktanya, di sejumlah tempat hiburan masih banyak yang menjual miras. Bahkan, kata dia, keberadaan perda ini malah membuat penjualan minol bermain kucing-kucingan dengan petugas. Mereka menyembunyikan miras ketika petugas akan melakukan operasi. “Jadi kita taat aturan lah. Karena sudah diatur ya, harusnya dipatuhi oleh pengelola,” ujarnya, Selasa (31/10). Pernyataan Gusri ini disampaikan terkait, razia gabungan yang digelar Satpol PP Kota Tangsel. Saat itu, ditemukannya sejumlah tempat karaoke yang kedapatan menjual dan menyimpan minol. Gusri melanjutkan, agar tidak terjadi kucing-kucingan antara pengelola tempat hiburan dan aparat penegak hukum, pemerintah harus memberikan tempat khusus peredaran minol. Seperti, hotel atau tempat hiburan yang memiliki manajemen yang baik untuk menyediakan minol. Namun, agar tidak disalahgunakan, diperlukan aturan khusus untuk penjualan minol tersebut. “Barang kali pemerintah dapat mempertimbangkan itu, tapi di tempat-tempat khusus. Artinya harus diatur. Tapi, karena penjualan minol dalam perda tidak diperbolehkan, ya kita ikut dulu lah,” tambahnya. Dia menambahkan, ke depannya Pemkot Tangsel perlu membuat perda mengenai pengaturan penjualan alkohol. Mengingat keberadaan minol di Tangsel tidak dapat dilepaskan dari tempat hiburan dan pariwisata. “Mungkin itu (perda, red) akan diajukan. Tetapi, karena yang sekarang ada perda mengenai larangan menyimpan dan mengedarkan minol, itu saja dulu yang ditegakkan,” tambahnya. Lebih lanjut laki-laki berkumis ini mengatakan, berlakuknya Perda Nomor 4 tahun 2014 tidak membuat investasi pembangunan hotel dan restoran menyusut. “Perda itu tidak menghambat investasi pembangunan hotel dan restoran di Tangsel. Buktinya, hotel makin berkembang,” pungkasnya, seraya mengimbau agar pengelola hotel dan restoran tidak menjual minol. (mg-6/esa)
Marak Minol di Tempat Karaoke
Rabu 01-11-2017,07:09 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,18:21 WIB
SMPN 1 Sukamulya Belajar Jelang TKA, Siswa Bisa Gunakan HP
Senin 06-04-2026,18:17 WIB
SDN Tobat II Optimis Siswa Hadapi TKA
Senin 06-04-2026,18:19 WIB
SDN Jurumudi 4 Pastikan KBM Kembali Normal Pasca Idulfitri
Senin 06-04-2026,18:24 WIB
Kembangkan Potensi Siswa SMPN 1 Mauk Melalui Kegiatan Ekstrakulikuler, Hidupkan Kembali Ekskul Basket
Senin 06-04-2026,19:23 WIB
Eggciting Escape at Atria: Paket Liburan Keluarga Spesial April 2026
Terkini
Senin 06-04-2026,22:06 WIB
WFH Dinilai Bukan Solusi Hemat BBM, Pengamat Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan
Senin 06-04-2026,22:04 WIB
Pemkot Tangsel Evaluasi Penyebab Banjir
Senin 06-04-2026,22:02 WIB
Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan TKA di SMPN 1 Curug
Senin 06-04-2026,22:02 WIB
Pemda Nilai WFH Bisa Hemat BMM dan Listrik
Senin 06-04-2026,21:57 WIB