TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah mematangkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pemberian sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah memperkuat penegakan aturan sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengatakan, saat ini draf Perwal masih dalam tahap pembahasan di lingkungan pemerintah daerah. Setelah seluruh substansi selesai disusun, rancangan aturan tersebut akan diajukan ke bagian hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten untuk menjalani proses harmonisasi sebelum ditetapkan.
"Perwal terkait sanksi masih dalam proses penyusunan. Setelah pembahasan internal selesai, kami akan mengajukannya ke bagian hukum dan Kanwil Kemenkum Banten untuk harmonisasi," katanya, saat dihubungi Tangerang Ekspres, Senin (6/7).
Farach menjelaskan, regulasi yang tengah disusun tidak hanya memuat ketentuan mengenai sanksi administratif berupa denda, tetapi juga membuka peluang diterapkannya sanksi sosial sebagai bentuk pembinaan kepada pelanggar. Opsi tersebut masih dikaji agar sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus efektif menumbuhkan kesadaran masyarakat.
Menurutnya, sanksi sosial dinilai mampu memberikan efek edukatif karena pelanggar dapat dilibatkan dalam kegiatan yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan. Namun, mekanisme pelaksanaannya masih dibahas agar memiliki dasar hukum yang kuat.
"Skema sanksi sosial masih kami kaji secara mendalam supaya sesuai dengan aturan yang berlaku dan bisa diterapkan secara efektif," ujarnya.
Ia menambahkan, Perwal tersebut nantinya tidak hanya menyasar pelanggaran yang dilakukan oleh individu. Pemerintah juga menyiapkan ketentuan bagi badan usaha maupun lembaga yang terbukti melakukan tindakan yang mengganggu kebersihan dan merusak estetika Kota Serang.
Melalui regulasi tersebut, Pemkot Serang berharap penanganan persoalan sampah tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga mampu meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Perwal itu diharapkan menjadi salah satu instrumen dalam mendukung upaya penataan sistem pengelolaan sampah di Kota Serang, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan sehat secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Komunitas Peduli Sungai Banten (KPSB) Lulu Jamaluddin berharap segera ada regulasi yang mengatur persoalan tersebut. Menurutnya, keberadaan aturan yang mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan sudah lama dinantikan sebagai upaya memberikan efek jera.
"Kalau ada aturan yang jelas dan penegakannya konsisten, kami optimistis persoalan sampah di Kota Serang bisa berangsur berkurang," ujar Lulu.
Ia menilai, persoalan sampah tidak cukup diselesaikan melalui edukasi semata, tetapi juga harus dibarengi dengan penegakan aturan yang konsisten. Dengan demikian, kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan akan tumbuh seiring adanya konsekuensi bagi setiap pelanggaran.
Melalui regulasi tersebut, Pemkot Serang berharap penanganan persoalan sampah tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga mampu meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. (ald)