Polisi Selidiki Galian Tanah di Rajeg

Senin 06-07-2026,21:02 WIB
Reporter : Asep Sunaryo
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Polresta Tange­rang bergerak cepat menindak­lanjuti informasi terkait aktivitas galian tanah (cut and fill) yang diduga tidak memiliki izin di Kampung Kebon Kelapa, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Was­pada Amirullah menegaskan, sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan. Mulai dari me­minta keterangan para pihak yang terkait, pengecekan langsung ke lokasi, hingga berkoordinasi dengan instansi pemerintah dae­rah.

“Langkah tersebut guna memas­tikan ada atau tidaknya pelang­garan terhadap ketentuan per­izinan maupun peraturan yang berlaku,” katanya, Selasa (6/7).

Dia mengatakan, penanganan perkara tersebut masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional dengan menge­de­pankan proses penyelidikan serta koordinasi lintas instansi.

“Kami menindaklanjuti infor­masi yang berkembang di masya­rakat dengan melakukan serang­kaian penyelidikan,” ujarnya. 

Kata Indra, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Selain itu, petugas juga berkoordinasi de­ngan instansi terkait agar pena­nganan komprehensif sesuai ke­wenangan masing-masing. 

Dalam proses penyelidikan awal, petugad telah meminta kla­rifikasi dari pihak PT Jaya Gar­den Polis selaku pengembang. Serta koordinator lapangan PT TAN yang menerima Surat Perin­tah Kerja (SPK) dari PT Anugrah Tangerang Abadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui PT Jaya Garden Polis bergerak di bidang pengembangan perumahan dan memiliki lahan seluas kurang lebih 2,7195 hektare di lokasi tersebut yang digunakan sebagai area pekerjaan cut and fill sejak Februari 2026.

Dari keterangan yang diper­oleh, aktivitas pengupasan tanah ter­sebut disebut hanya mengan­tongi surat keterangan perse­tujuan lingkungan dari warga sekitar. 

Material hasil cut and fill di­klaim tidak diperjualbelikan, melainkan digunakan untuk kebutuhan pem­bangunan Peru­mahan Jaya Rajeg Cluster Barat yang masih berada dalam satu grup per­usaha­an dengan lokasi pekerjaan, de­ngan jarak sekitar dua kilometer.

Selain pemeriksaan saksi, Polsek Rajeg juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu 4 Juli 2026. “Hasil pengecekan di lapangan, saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan maupun pengupasan tanah. Di lokasi hanya terdapat satu unit alat berat jenis kobelco yang ter­p­arkir dan tidak ditemukan pe­kerja,” jelasnya.(sep)

Kategori :