Polisi Selidiki Galian Tanah di Rajeg
TANPA IZIN: Personi Polresta Tangerang cek lokasi galian tanah diduga tanpa izin di Kampung Kebon Kelapa, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.(Dok. Polresta Tangerang)--
TANGERANGEKSPRES.ID, TIGARAKSA — Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait aktivitas galian tanah (cut and fill) yang diduga tidak memiliki izin di Kampung Kebon Kelapa, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan, sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan. Mulai dari meminta keterangan para pihak yang terkait, pengecekan langsung ke lokasi, hingga berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah.
“Langkah tersebut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan yang berlaku,” katanya, Selasa (6/7).
Dia mengatakan, penanganan perkara tersebut masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan proses penyelidikan serta koordinasi lintas instansi.
“Kami menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Kata Indra, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan komprehensif sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam proses penyelidikan awal, petugad telah meminta klarifikasi dari pihak PT Jaya Garden Polis selaku pengembang. Serta koordinator lapangan PT TAN yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Anugrah Tangerang Abadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui PT Jaya Garden Polis bergerak di bidang pengembangan perumahan dan memiliki lahan seluas kurang lebih 2,7195 hektare di lokasi tersebut yang digunakan sebagai area pekerjaan cut and fill sejak Februari 2026.
Dari keterangan yang diperoleh, aktivitas pengupasan tanah tersebut disebut hanya mengantongi surat keterangan persetujuan lingkungan dari warga sekitar.
Material hasil cut and fill diklaim tidak diperjualbelikan, melainkan digunakan untuk kebutuhan pembangunan Perumahan Jaya Rajeg Cluster Barat yang masih berada dalam satu grup perusahaan dengan lokasi pekerjaan, dengan jarak sekitar dua kilometer.
Selain pemeriksaan saksi, Polsek Rajeg juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu 4 Juli 2026. “Hasil pengecekan di lapangan, saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan maupun pengupasan tanah. Di lokasi hanya terdapat satu unit alat berat jenis kobelco yang terparkir dan tidak ditemukan pekerja,” jelasnya.(sep)
Sumber:

