TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Puluhan karyawan PT Doga Grup Internasional yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengadu ke DPRD Kabupaten Tangerang karena digajih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang.
Selain itu, serikat buruh menilai perusahaan tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran norma ketenagakerjaan, mulai dari persoalan upah, BPJS Ketenagakerjaan, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Salah satu karyawan, Safrudin mengatakan, pihaknya telah berulang kali melayangkan laporan ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan namun belum melihat adanya tindakan nyata terhadap perusahaan.
"Kami sudah banyak menyampaikan laporan ke pengawas maupun BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak dilaporkan, seolah tidak ada tindakan. Kami mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan," ujarnya, Selasa (30/6).
Safrudin juga mempertanyakan kepatuhan PT Doga dalam memenuhi kewajiban administrasi ketenagakerjaan, termasuk kewajiban pelaporan perusahaan kepada instansi terkait. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, Pemkab Tangerang seharusnya memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menuturkan, pihaknya sebelumnya telah bertemu dengan perwakilan PT Doga dan meminta agar tidak ada intimidasi terhadap pekerja selama proses penyelesaian persoalan berlangsung. Namun, kesepakatan tersebut disebut tidak dijalankan.
"Beberapa hari setelah pertemuan, pekerja justru dipanggil dan dipaksa menandatangani pengalihan kerja. Padahal kami sudah meminta agar persoalan diselesaikan melalui komunikasi yang baik tanpa tekanan kepada pekerja," katanya.
Safrudin menyebut pekerja hanya menerima upah sekitar Rp150 ribu per hari, yang menurutnya masih berada di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang sebesar sekitar Rp5,2 juta per bulan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten.
Ia juga mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap berbagai persyaratan ketenagakerjaan, termasuk standar yang harus dipenuhi perusahaan berorientasi ekspor.
Tak hanya itu, KSBSI menyoroti dugaan lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Safrudin mengaku menerima laporan adanya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja namun hanya mendapatkan penanganan sederhana.
"Kami meminta Disnaker memeriksa secara menyeluruh penerapan K3 di PT Dogai. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas," tegasnya.
Safrudin juga meminta pengawas ketenagakerjaan segera menerbitkan nota pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran. Menurutnya, langkah tersebut penting karena dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif maupun proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Syahdan, KSBSI mendesak agar sekitar 30 pekerja yang hingga kini masih melakukan aksi dapat dipekerjakan kembali. Mereka menegaskan aksi akan terus dilakukan hingga ada keputusan yang memberikan kepastian atas hak-hak para pekerja.
"Hari ini kami berharap ada keputusan. Sekitar 30 pekerja yang belum dipanggil kembali harus dipekerjakan. Selama belum ada kepastian, kami akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja melalui aksi," kata Safrudin.
Sementara, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten menemukan sejumlah dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Doga setelah melakukan inspeksi langsung saat aksi unjuk rasa yang digelar para buruh pada 24 Juni 2026.
Atas temuan tersebut, perusahaan akan segera menerima nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran resmi agar segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Aman, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Menurutnya, kewenangan pengawas tidak masuk ke ranah perundingan hubungan industrial, melainkan memastikan perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan.
"Dari hasil pemeriksaan, baik pihak perusahaan maupun perwakilan pekerja sama-sama mengakui masih ada beberapa hal yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sejumlah persoalan yang menjadi temuan antara lain menyangkut sistem pengupahan, pembayaran upah lembur, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, waktu kerja, hingga waktu istirahat pekerja.
Aman menegaskan seluruh persoalan tersebut telah disampaikan kepada perwakilan perusahaan agar segera disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan jam kerja sudah diatur secara jelas, yakni maksimal tujuh jam per hari untuk enam hari kerja atau delapan jam per hari untuk lima hari kerja. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan melebihi ketentuan tersebut, maka wajib membayar upah lembur.
"Kalau waktunya diperpanjang, maka wajib membayar lembur. Itu sudah menjadi ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam nota pemeriksaan yang berfungsi sebagai surat teguran kepada PT Doga. Melalui nota tersebut, perusahaan diberi kesempatan melakukan perbaikan sebelum proses pengawasan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Aman menjelaskan, apabila perusahaan mengabaikan teguran tersebut, maka terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi administrasi maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Salah satu sanksi administrasi yang dapat dikenakan adalah penghentian proses perizinan perusahaan, terutama apabila terbukti tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam BPJS, pemerintah bisa merekomendasikan penghentian perizinannya. Itu salah satu bentuk sanksi administrasi," katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan akan mengedepankan pendekatan pembinaan. Menurutnya, PT Doga merupakan perusahaan yang masih tergolong baru sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki seluruh pelanggaran yang ditemukan.
"Saya berharap ada perubahan. Perusahaan baru bukan berarti boleh mengabaikan aturan. Ketika memulai usaha, tentu sudah memahami aturan main yang berlaku," ujarnya. (dan)