BJB

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp2,5 Triliun

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Rp2,5 Triliun

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten, Muhyidin saat menyampaikan sambutan dalam acara diskusi bersama Serikat Buruh, di Cafe 1994, Kota Serang, Selasa (30/6). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Banten mencatat total realisasi pembayaran klaim hingga Juni 2026 telah mencapai Rp2,5 triliun. Angka fantastis tersebut bersumber dari total 206.000 kasus klaim yang diajukan oleh para pekerja.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Banten, Muhyidin mengatakan bahwa pemenuhan hak pekerja ini telah mencakup lima program jaminan sosial yang dikelola oleh pihaknya.

"Nilai rupiahnya mencapai Rp2,5 triliun dari 206.000 jumlah klaim. Itu berasal dari lima pro­gram kami, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," katanya dalam acara diskusi bersama Serikat Buruh dengan Tema Peran Serta Serikat Buruh dalam Meningkatkan Kesejah­teraan Pekerja, di Cafe 1994, Kota Serang, Selasa (30/6).

Dari kelima program ter­sebut, ia menyebutkan JHT menempati posisi tertinggi se­bagai program dengan jum­lah pengajuan dan nominal klaim terbesar. Sepanjang tahun ini saja, tercatat ada puluhan ribu pekerja yang mencairkan dana JHT mereka.

"Paling banyak tentu di jaminan hari tua. Klaim hari tua itu ada 51.347 peserta dengan nilai nominal Rp245 miliar," ujarnya.

Menanggapi dinamika eko­nomi dan aturan terkait pen­cairan dana JHT sebelum masa pensiun, pihak BPJS Ke­tenagakerjaan Banten mem­berikan edukasi mengenai pemberlakuan pajak progresif.

Sesuai dengan regulasi Per­aturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah berjalan beberapa tahun terakhir, pe­merintah memberikan ke­longgaran bagi pekerja aktif untuk mencairkan sebagian dana JHT mereka dengan ketentuan 10 persen untuk kebutuhan konsumtif, dan 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan perumahan.

Namun, pekerja diimbau untuk bijak dalam melakukan pengambilan tersebut. Sebab, jika pekerja mengambil dana JHT untuk kedua kalinya (pen­cairan final saat berhenti bekerja/pensiun), maka sisa saldo tersebut akan dikenakan tarif pajak progresif.

"Memang pajak progresif itu dikenakan kalau sudah mengambil sebagian di awal. Jadi nanti dalam ketentuan pemerintah, ketika mengambil yang kedua kali, akan dike­nakan pajak progresif sehingga jumlah potongan pajaknya akan terasa cukup besar bagi pekerja," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Muhyidin mengaku, saat ini angka perlindungan pekerja di Banten mencapai 2,7 juta dari total 5,3 juta pekerja, atau mencapai 50,5 persen.

"Di tahun ini (2026), peme­rintah menargetkan Provinsi Banten bisa mencapai angka 53 persen kepesertaan. Arti­nya, masih ada gap sekitar 300.000 pekerja lagi yang harus kita kejar dan lindungi," ka­tanya.

Untuk mengejar target ter­sebut, pihaknya fokus pada empat ekosistem utama, yaitu, memperkuat ekosistem desa, dengan memastikan seluruh pekerja di pedesaan terlin­du­ngi. Menyasar pekerja di pa­sar modern maupun tra­disional.

Mendorong skema agen yak­ni agen Perisai untuk mem­perluas literasi jaminan sosial. Memberikan perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu.

Khusus untuk sektor infor­mal, dari potensi 2,4 juta pe­ker­ja, saat ini baru sekitar 1,1 juta pekerja yang terdaftar. 

Sumber: