Revisi Perda PUK Masuk Tahap Harmonisasi

Rabu 24-06-2026,20:17 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang memasuki tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten pada 29 Juni ini. Tahap ini menjadi langkah penting sebelum rancangan aturan tersebut diajukan ke DPRD Kota Serang untuk dibahas lebih lanjut.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, harmonisasi dilakukan sebagai bagian dari percepatan penyelesaian revisi perda yang selama ini menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya terkait pengawasan usaha hiburan malam dan peredaran minuman keras.

Menurut Budi, salah satu substansi yang akan dibahas dalam proses harmonisasi adalah penguatan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Pemkot Serang mengusulkan adanya denda dalam jumlah besar agar dapat memberikan efek jera.

“Pada 29 Juni nanti kami akan melaksanakan rapat harmonisasi dengan Kanwil Kemenkum Banten. Tujuannya agar revisi Perda PUK ini segera dapat disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama,” ujar Budi saat mengunjungi kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten, Rabu (24/6).

Ia mengungkapkan, besaran denda yang diusulkan berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Namun, usulan tersebut masih harus melalui kajian hukum agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal utama dalam penyusunan aturan tersebut. Karena itu, seluruh mekanisme sanksi yang diatur harus memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.

Budi menegaskan, revisi perda diperlukan untuk menciptakan ketertiban dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Serang. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menekan dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas hiburan malam yang tidak terkendali maupun penjualan minuman keras secara bebas.

“Pemerintah ingin memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi di luar ketentuan dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat,” katanya.

Setelah proses harmonisasi selesai, rancangan perda akan difasilitasi Pemprov Banten sebelum diajukan ke DPRD Kota Serang untuk dibahas hingga tahap persetujuan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Pagar Butar Butar memastikan pihaknya akan mendampingi proses harmonisasi agar materi muatan dalam rancangan perda selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Menurut dia, harmonisasi bertujuan menyempurnakan substansi dan rumusan aturan sehingga memiliki kepastian hukum, mudah diterapkan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami melakukan fasilitasi harmonisasi, pembulatan substansi, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah. Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan dan berdampak positif,” ujarnya. (ald)

Kategori :