Untuk mengurai masalah ini, Komisi I telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari warga (pengadu), PDAM Tirta Benteng, Dinas Perkim, UPT, Camat, hingga Biro Hukum.
"Biro hukum tadi menyampaikan bahwa RT/RW ini memang masih ada ketergantungan dengan manajemen Ayodia. Makanya ketika haknya diputus dan dirugikan, mereka mengadu ke kami," ujar Junadi politisi dari Partai Gerindra ini.
Senada dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Agus Al Anshory membeberkan akar permasalahan yang memicu pemutusan air bersih tersebut.
Dikatakan Agus, konflik bermula dari ketidakpuasan warga terhadap pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) oleh pihak manajemen. Warga mendapati adanya komponen pajak di dalam tagihan IPL mereka, namun pihak pengembang tidak pernah bisa menunjukkan bukti atau faktur pajaknya.
"Warga meminta faktur pajaknya kepada pengembang, tapi pengembang tidak menyerahkan itu. Jadi ada bentuk kekecewaan warga karena tidak ada keterbukaan dari pihak pengembang sejak awal. Akhirnya warga tidak mau membayar IPL, yang kemudian direspons manajemen dengan memutus aliran air bersih," bebr Agus.
Agus menambahkan, bahwa sejak tahun 2020 manajemen Ayodya bekerja sama dengan PDAM Tirta Benteng karena pengembang tidak memiliki tempat pengolahan air sendiri (intake). Dari kerja sama dengan BUMD tersebut, pihak Ayodya mendapatkan royalti sebesar 9 persen dari penjualan air. Secara prosedur, kerja sama tersebut dinilai sah karena payung hukumnya jelas.
Agus menandaskan, DPRD tidak akan tinggal diam jika pihak manajemen terus-menerus menghindar dari permasalahan ini. Selain menjadwalkan RDP ketiga, DPRD juga membuka opsi untuk langsung turun ke lapangan.
"Nanti kita pastikan, kita akan cek. Kalau nanti RDP ketiga pihak manajemen datang, kita pertanyakan soal intake, IPAL, dan perizinannya. Tapi kalau mereka tidak datang juga, kita akan langsung sidak ke lokasi," tandasnya. (ziz/esa)