TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pencairan insentif bagi guru ngaji, marbot, dan pemandi jenazah di Kota Serang hingga pertengahan tahun 2026 masih belum terealisasi. Padahal, Pemerintah Kota Serang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,7 miliar untuk program tersebut.
Tertundanya pembayaran insentif itu dipicu proses verifikasi ulang data penerima yang masih berlangsung. Pemerintah menemukan perbedaan cukup besar antara data penerima yang selama ini digunakan dengan hasil pendataan terbaru di lapangan.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Anthon Gunawan menjelaskan, dana insentif sebenarnya telah tersedia. Namun, pencairan belum dapat dilakukan karena pemerintah harus memastikan seluruh penerima benar-benar memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Berdasarkan data sebelumnya, jumlah penerima insentif tercatat mencapai 6.999 orang yang terdiri atas guru ngaji, marbot, dan pemandi jenazah. Namun, setelah dilakukan verifikasi, jumlah yang dinilai memenuhi syarat hanya sekitar 3.585 orang.
Menurut Anthon, selisih data yang cukup jauh tersebut membuat pemerintah daerah perlu melakukan pencocokan ulang agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran bantuan. Karena itu, camat dan lurah kembali dilibatkan untuk melakukan validasi data di masing-masing wilayah.
Pemkot juga tengah menyusun sejumlah penyesuaian kriteria penerima agar data yang dihasilkan lebih akurat dan mampu mengakomodasi kondisi di lapangan. Hasil verifikasi tersebut ditargetkan dapat dirampungkan dalam waktu dekat sehingga keputusan mengenai daftar penerima dapat segera ditetapkan.
“Kami ingin memastikan yang menerima benar-benar sesuai kriteria dan data yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Anthon, saat ditemui di Setda Puspemkot Serang, Jumat (12/5).
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Yusup Suprapto memastikan tidak ada kendala dari sisi anggaran. Menurut dia, dana insentif telah dialokasikan dalam APBD dan siap dicairkan setelah seluruh proses administrasi serta pengajuan pembayaran dari kelurahan selesai.
“Anggarannya sudah tersedia. Saat ini kami masih menunggu pengajuan pembayaran dari masing-masing kelurahan setelah proses verifikasi penerima rampung,” katanya.
Insentif tersebut sejatinya diperuntukkan bagi para guru ngaji, marbot, dan pemandi jenazah yang selama ini berperan dalam pelayanan sosial dan keagamaan di masyarakat. Pada tahun sebelumnya, besaran insentif yang diberikan mencapai Rp200 ribu per bulan untuk guru ngaji serta Rp100 ribu per bulan bagi marbot dan pemandi jenazah.
Hingga kini, Pemkot Serang masih membahas mekanisme pencairan insentif tersebut, termasuk kemungkinan pembayaran secara rapel untuk periode Januari hingga Juni 2026 atau dilakukan secara bertahap. Keputusan mengenai skema pembayaran akan ditentukan setelah proses verifikasi data penerima selesai dan mendapat persetujuan dari perangkat daerah terkait. (ald)