Pemprov Segera Buka Seleksi Direksi BUMD

Kamis 11-06-2026,22:13 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Sutanto

Pemerintah akan memastikan pendaftaran calon direksi ini terbuka. Nanti kita umumkan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Banten, Ismail saat dikonfirmasi mengatakan, proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pengajuan nama-nama calon dirut baru diakui belum diserahkan se­penuhnya, karena tahapan se­leksi administrasi dan kom­petensi masih bergulir di tingkat internal tim pansel.

"Belum ada tuh ngajuin me­reka (BU­MD) RUPS-nya," katanya.

Menurutnya, pembentukan tim pansel sendiri sudah selesai dilakukan. Saat ini, tim tersebut sedang bekerja secara intensif untuk menggodok nama-nama potensial yang akan mengisi kekosongan kursi pimpinan di tiga perusahaan plat merah milik daerah tersebut.

"Lagi proses. Proses pansel kan sedang berlangsung. Pan­selnya udah ada, tinggal bekerja aja. Tinggal nunggu kerja pansel selesai, baru diisi semuanya," jelasnya.

Ismail menuturkan seluruh proses akan selesai antara Agustus hingga September. Kendati demikian, kepastian pengisian jabatan tersebut akan tetap bergantung pada hasil keputusan rapat tim pansel.

"Paling ya kalau kita lihat jadwal mungkin sekitar bulan Agustus, September mungkin. Kan pansel nanti yang me­nentukan. Pansel yang rapatin," tambahnya.

Di tengah kekosongan jabatan ini, Pemprov menegaskan bahwa seluruh BUMD tetap berada dalam pengawasan dan proses evaluasi berkala. Sejauh ini, beberapa BUMD seperti Jamkrida dan Bank Banten dinilai menunjukkan progres kinerja yang cukup terlihat, sementara sebagian lainnya masih harus melewati proses penataan manajemen.

"Semua dalam proses evaluasi. Kalau yang saat ini Jamkrida sama Bank Banten yang kiner­janya kelihatan," ungkapnya.

Adapun kriteria penyaringan calon dirut baru, pemprov menegaskan bahwa seluruh regulasi baku telah diatur secara transparan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pe­ngang­­katan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Anggota Dewan Pengawas, dan Anggota Komisaris BUMD. (mam)

Kategori :