150 Warga Masih Gunakan KTP Luar Daerah

Kamis 04-06-2026,19:31 WIB
Reporter : Aldi Alpian Indra
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Kepen­du­dukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menemukan lebih dari 150 warga yang telah lama menetap di Kota Serang namun masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dari daerah asal. Temuan tersebut diper­oleh melalui operasi non yustisi kependudukan yang saat ini digelar di sejumlah wilayah Kota Serang.

Pada hari keenam pelak­sanaan, petugas gabungan dari Disdukcapil, Satpol PP, Kelurahan Warung Jaud, serta pengurus RT dan RW mela­ku­kan pendataan di Peru­mahan Taman Banten Lestari, Kecamatan Kasemen. Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah warga pendatang yang belum mengurus perpindahan ad­ministrasi kependudukan ke Kota Serang.

Kepala Disdukcapil Kota Serang Karsono mengatakan, operasi non yustisi dilakukan untuk menertibkan admi­nis­trasi kependudukan dan me­mastikan warga yang tinggal di Kota Serang telah memiliki identitas sesuai domisili.

“Kami melakukan operasi non yustisi karena tidak ada sanksi atau denda. Tujuannya untuk melihat apakah warga yang tinggal di Kota Serang sudah memiliki KTP Kota Se­rang,” ujarnya, Kamis (4/6).

Karsono menjelaskan, warga yang ditemukan masih meng­gunakan KTP luar daerah lang­sung dibantu proses per­pindahan administrasinya. Pengurusan dilakukan secara daring melalui koordinasi an­tara operator Disdukcapil Kota Serang dengan Disdukcapil daerah asal sehingga warga tidak perlu pulang untuk me­ngurus dokumen perpindahan.

Menurutnya, hingga hari ke­enam pelaksanaan, lebih dari 150 warga dengan kondisi serupa telah didata. Operasi non yustisi akan terus dilaksa­nakan di seluruh kecamatan dengan menyasar wilayah yang memiliki jumlah pen­duduk nonpermanen cukup tinggi.

Ia menilai penataan adminis­trasi kependudukan menjadi langkah penting untuk mening­katkan akurasi data penduduk Kota Serang. Berdasarkan data semester II tahun 2025, jumlah penduduk Kota Serang tercatat sekitar 773 ribu jiwa dan di­perkirakan akan bertambah setelah proses pendataan selesai dilakukan.

Karsono mengatakan, data kependudukan yang akurat sangat dibutuhkan pemerintah daerah sebagai dasar penyu­sunan program pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, data tersebut juga menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu.

“Pemerintah daerah menggu­nakan data penduduk untuk perencanaan pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Data ini juga menjadi dasar dalam pelaksanaan Pil­kada dan Pemilu,” katanya.

Selain untuk kebutuhan pem­bangunan, hasil operasi non yustisi juga akan membe­rikan gambaran jumlah pen­duduk riil di setiap kecamatan. Data tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil berbagai kebijakan, termasuk terkait penataan wilayah daerah pemilihan.

Karsono mengimbau warga pendatang yang telah lama menetap di Kota Serang agar segera mengurus perpindahan dokumen kependudukan se­hingga data penduduk menjadi lebih akurat dan pelayanan administrasi dapat diberikan secara maksimal.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi mene­gaskan penertiban administrasi kependudukan diperlukan agar pemerintah memiliki data yang akurat dalam menyusun berbagai program pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuannya bagaimana kita menentukan by data admi­nistrasi kependudukan, agar masyarakat juga bisa paham bahwa pentingnya ad­mi­nistrasi terkait data-data penduduk yang ada di Kota Serang, ter­utama yang ber-KTP di luar Kota Serang,” kata Budi. (ald)

Kategori :