TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menemukan lebih dari 150 warga yang telah lama menetap di Kota Serang namun masih menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dari daerah asal. Temuan tersebut diperoleh melalui operasi non yustisi kependudukan yang saat ini digelar di sejumlah wilayah Kota Serang.
Pada hari keenam pelaksanaan, petugas gabungan dari Disdukcapil, Satpol PP, Kelurahan Warung Jaud, serta pengurus RT dan RW melakukan pendataan di Perumahan Taman Banten Lestari, Kecamatan Kasemen. Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah warga pendatang yang belum mengurus perpindahan administrasi kependudukan ke Kota Serang.
Kepala Disdukcapil Kota Serang Karsono mengatakan, operasi non yustisi dilakukan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memastikan warga yang tinggal di Kota Serang telah memiliki identitas sesuai domisili.
“Kami melakukan operasi non yustisi karena tidak ada sanksi atau denda. Tujuannya untuk melihat apakah warga yang tinggal di Kota Serang sudah memiliki KTP Kota Serang,” ujarnya, Kamis (4/6).
Karsono menjelaskan, warga yang ditemukan masih menggunakan KTP luar daerah langsung dibantu proses perpindahan administrasinya. Pengurusan dilakukan secara daring melalui koordinasi antara operator Disdukcapil Kota Serang dengan Disdukcapil daerah asal sehingga warga tidak perlu pulang untuk mengurus dokumen perpindahan.
Menurutnya, hingga hari keenam pelaksanaan, lebih dari 150 warga dengan kondisi serupa telah didata. Operasi non yustisi akan terus dilaksanakan di seluruh kecamatan dengan menyasar wilayah yang memiliki jumlah penduduk nonpermanen cukup tinggi.
Ia menilai penataan administrasi kependudukan menjadi langkah penting untuk meningkatkan akurasi data penduduk Kota Serang. Berdasarkan data semester II tahun 2025, jumlah penduduk Kota Serang tercatat sekitar 773 ribu jiwa dan diperkirakan akan bertambah setelah proses pendataan selesai dilakukan.
Karsono mengatakan, data kependudukan yang akurat sangat dibutuhkan pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan program pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, data tersebut juga menjadi acuan dalam pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu.
“Pemerintah daerah menggunakan data penduduk untuk perencanaan pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Data ini juga menjadi dasar dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu,” katanya.
Selain untuk kebutuhan pembangunan, hasil operasi non yustisi juga akan memberikan gambaran jumlah penduduk riil di setiap kecamatan. Data tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil berbagai kebijakan, termasuk terkait penataan wilayah daerah pemilihan.
Karsono mengimbau warga pendatang yang telah lama menetap di Kota Serang agar segera mengurus perpindahan dokumen kependudukan sehingga data penduduk menjadi lebih akurat dan pelayanan administrasi dapat diberikan secara maksimal.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menegaskan penertiban administrasi kependudukan diperlukan agar pemerintah memiliki data yang akurat dalam menyusun berbagai program pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuannya bagaimana kita menentukan by data administrasi kependudukan, agar masyarakat juga bisa paham bahwa pentingnya administrasi terkait data-data penduduk yang ada di Kota Serang, terutama yang ber-KTP di luar Kota Serang,” kata Budi. (ald)